Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Sesalkan Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi ke Lapas Wanita

Kompas.com - 01/08/2021, 15:57 WIB
Tatang Guritno,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan belum dieksekusinya Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) wanita.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Padahal keputusannya di tingkat banding sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki belum dilakukan eksekusi Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Baca juga: MAKI Nilai Ada Perbedaan Perlakuan Antara Jaksa Pinangki dan Terpidana Lain

Menurut Boyamin tindakan menunda eksekusi Pinangki dapat diartikan adanya perbedaan perlakuan antara Pinangki dengan narapidana lain yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," ungkap dia.

Jika eksekusi tidak segera dilakukan, Boyamin melanjutkan, MAKI akan melakukan pelaporan pada Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda, serta Komisi III DPR.

"Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya," paparnya.

Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki

Pada pengadilan tingkat pertama, Pinangki divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus.

Pertama, nenerima suap sebesar Rp 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Kedua, melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dolar AS atau senilai Rp 5,25 miliar.

Ketiga, melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan 10 juta dolar AS pada Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Namun di tingkat banding, putusan itu dipangkas menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyebut tiga alaan pemberian vonis itu, yaitu Pinangki sudah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, Pinangki merupakan seorang ibu dan punya seorang anak berusia empat tahun, dan terakhir Pinangki sebagai perempuan mesti mendapat perhatian, perlindungan dan diperlakukan adil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com