JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada perbedaan perlakuan yang dilakukan pihak kejaksaan pada Pinangki Sirna Malasari dengan terpidana perempuan lainnya.
Perbedaan perlakuan itu, menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman karena Pinangki tidak segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan wanita.
Padahal, putusan 4 tahun penjara di tingkat banding sudah berkekuatan hukum tetap.
"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," jelas Boyamin pada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Boyamin mendorong agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mengeksekusi Pinangki yang diketahui masih berada di Rutan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Buntut dari Pemangkasan Vonis Pinangki
"Meminta JPU Pidsus Kejagung segera eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata dia.
Jika tidak segera dieksekusi, Boyamin menyebut pihaknya akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan hingga Komisi III DPR.
"Jika minggu depan belum eksekusi, maka akan lapor Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, dan Komisi III DPR, untuk menegur Jaksa Agung atas belum eksekusi Pinangki ke Lapas Pondok Bambu atau lainnya," tegas dia.
Diketahui Pinangki merupakan terpidana kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus cassie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca juga: Setelah Pinangki, Kini Giliran Djoko Tjandra Dapat Keringanan Hukuman
Dalam vonis di tingkat pertama, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kemudian di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memotong putusan itu menjadi 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.