Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Aksi Pinjol Ilegal KSP Cinta Damai, Bareskrim Tangkap 8 Orang di Medan-Jakarta

Kompas.com - 29/07/2021, 16:07 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap delapan orang tersangka pelaku pinjaman online ilegal dari aplikasi pinjaman Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Pengungkapan pinjol ilegal KSP Cinta Damai ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi dari kasus sebelumnya.

"Kami telah lakukan penangkapan total keseluruhan adalah delapan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan secara daring, Kamis (29/7/2021).

Helmy memaparkan delapan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda. Dua orang ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

Mereka adalah Deyana Rossa alias Dea yang berperan sebagai penagih utang, serta Yuri Baramudia alias Yuri yang berperan sebagai leader desk collection.

Kemudian, satu orang, Christoper ditangkap di Kota Tangerang, Banten. Ia merupakan pihak yang mengawasi, memerintahkan, dan membagikan nama-nama nasabah dari seluruh KSP kepada Dea dan Yuri.

Baca juga: Ketua Satgas Waspada Investasi: Pinjol Ilegal Adalah Kejahatan

Sementara itu, lima orang lainnya, yaitu Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky ditangkap di Jakarta Barat. Mereka berperan sebagai operator kartu sim.

Helmy menjelaskan, KSP Cinta Damai ini merupakan salah satu produk dari aplikasi pinjaman online Dana Cepat. Selain KSP Cinta Damai, ada beberapa KSP fiktif lainnya seperti KSP Hidup Hijau dan KSP Pulau Bahagia.

Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan kartu sim serta beberapa unit ponsel dan laptop. Ada pula alat yang digunakan untuk mengirimkan SMS secara massal.

"Ada beberapa handphone dan laptop yang fungsinya untuk melihat alur transaksi dan transaksi komunikasi dari para pelaku itu," tuturnya.

Sementara itu, hingga saat ini masih ada dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran. Keduanya diketahui merupakan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar OJK

Helmy mengatakan, polisi telah memasukan kedua orang itu dalam daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan pencekalan.

Ia pun menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus pinjol ilegal. Sebab, aktivitas pinjol ilegal ini telah meresahkan masyarakat.

"Akan terus kami kembangkan ke jaringan-jaringan lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com