Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari atas Dugaan Korupsi di Tengah Pandemi

Kompas.com - 29/07/2021, 09:26 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan" ucap jaksa.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut pidana denda Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini Juliari melakukan korupsi senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Korupsi dilakukan bersama-sama dua anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyimpulkan Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Juliari Juga Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 14,597 Miliar

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Juliari. Salah satunya, Juliari tak pernah mengakui perbuatannya.

Juliari juga mengatakan tidak pernah menyuruh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fee dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos.

Ia menyatakan tidak mengetahui sumber dana yang dipakai untuk membayar sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Kementerian Sosial (Kemensos) ke sejumlah wilayah.

Alasan lainnya adalah jaksa menilai Juliari berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, dan tindakan korupsinya dilakukan saat negara mengalami masa krisis akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Juliari tidak pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.

Tak sesuai ekspektasi

Tuntutan yang diberikan jaksa pada Juliari tidak sesuai dengan ekspektasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai seharusnya Juliari mendapatkan tuntutan seumur hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com