Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2021, 09:26 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan" ucap jaksa.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Selain itu, jaksa jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut pidana denda Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini Juliari melakukan korupsi senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Korupsi dilakukan bersama-sama dua anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyimpulkan Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Juliari Juga Dituntut Ganti Kerugian Negara Rp 14,597 Miliar

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Juliari. Salah satunya, Juliari tak pernah mengakui perbuatannya.

Juliari juga mengatakan tidak pernah menyuruh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fee dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos.

Ia menyatakan tidak mengetahui sumber dana yang dipakai untuk membayar sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Kementerian Sosial (Kemensos) ke sejumlah wilayah.

Alasan lainnya adalah jaksa menilai Juliari berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, dan tindakan korupsinya dilakukan saat negara mengalami masa krisis akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Juliari tidak pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.

Tak sesuai ekspektasi

Tuntutan yang diberikan jaksa pada Juliari tidak sesuai dengan ekspektasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai seharusnya Juliari mendapatkan tuntutan seumur hidup.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com