JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu ringan.
Menurut Feri, jaksa seharsunya dapat menjadikan hukuman seumur hidup sebagai tuntutan.
"Kalau menurut saya melihat kejahatan korupsi yang dilakukan, berupa bansos ya, apalagi ada relasinya di tengah masa pandemi, tentu 11 tahun agak jauh dari hukuman minimal," kata Feri pada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
"Setidak-tidaknya ancaman hukuman seumur hidup harusnya jadi pilihan dari aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebutnya.
Feri melanjutkan, tuntutan yang diberikan jaksa tidak menunjukan bahwa perbuatan korupsi Juliari merupakan tindakan pidana berat.
Dalam pandangan Feri, mestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa dapat menimbulkan efek jera dan tidak diikuti oleh orang lain.
Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari atas Dugaan Korupsi di Tengah Pandemi
"Saya tidak melihat ada indikasi yang berupaya memperjelas bahwa apa yang dilakukan Juliari sangat berat ya, sangat serius, sehingga perlu penerapan sanksi yang maksimal untuk memastikan tidak terulangnya perbuatan atau dicontoh oleh orang lain," ucap dia.
Feri juga mengomentari tuntutan pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun.
Ia mengungkapkan mestinya pencabutan hak politik dilakukan dalam 2 periode pemilu dan tidak diperbolehkan untuk menjadi seorang pejabat publik.
"Karena dia (Juliari) harus diberi sanksi. Ketika dia diberi amanah untuk mengurus kepentingan publik dia tidak menjalankannya dengan baik, oleh karena itu sanksi seperti itu akan menjerakan siapa saja dan akan membuat takut orang yang meniru tindak pidana itu di kemudian hari," tegas Feri.
Diketahui Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar politikus PDI-P itu dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan
Kemudian jaksa menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun terhitung sejak ia menyelesaikan masa pidana pokoknya.
Tuntutan itu diajukan jaksa yang menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Jaksa meyakini Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.
Adapun hal-hal yang memperberat tuntutan pada Juliari adalah tindakan korupsinya dilakukan di masa pandemi Covid-19, ia berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta tidak pernah mengakui perbuatannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.