Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Tuntutan Hukuman 11 Tahun Eks Mensos Juliari Jauh dari Minimal, Seharusnya Seumur Hidup

Kompas.com - 29/07/2021, 13:08 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu ringan.

Menurut Feri, jaksa seharsunya dapat menjadikan hukuman seumur hidup sebagai tuntutan.

"Kalau menurut saya melihat kejahatan korupsi yang dilakukan, berupa bansos ya, apalagi ada relasinya di tengah masa pandemi, tentu 11 tahun agak jauh dari hukuman minimal," kata Feri pada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

"Setidak-tidaknya ancaman hukuman seumur hidup harusnya jadi pilihan dari aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebutnya.

Feri melanjutkan, tuntutan yang diberikan jaksa tidak menunjukan bahwa perbuatan korupsi Juliari merupakan tindakan pidana berat.

Dalam pandangan Feri, mestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa dapat menimbulkan efek jera dan tidak diikuti oleh orang lain.

Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari atas Dugaan Korupsi di Tengah Pandemi

"Saya tidak melihat ada indikasi yang berupaya memperjelas bahwa apa yang dilakukan Juliari sangat berat ya, sangat serius, sehingga perlu penerapan sanksi yang maksimal untuk memastikan tidak terulangnya perbuatan atau dicontoh oleh orang lain," ucap dia.

Feri juga mengomentari tuntutan pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun.

Ia mengungkapkan mestinya pencabutan hak politik dilakukan dalam 2 periode pemilu dan tidak diperbolehkan untuk menjadi seorang pejabat publik.

"Karena dia (Juliari) harus diberi sanksi. Ketika dia diberi amanah untuk mengurus kepentingan publik dia tidak menjalankannya dengan baik, oleh karena itu sanksi seperti itu akan menjerakan siapa saja dan akan membuat takut orang yang meniru tindak pidana itu di kemudian hari," tegas Feri.

Diketahui Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar politikus PDI-P itu dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan

Kemudian jaksa menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun terhitung sejak ia menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Tuntutan itu diajukan jaksa yang menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa meyakini Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memperberat tuntutan pada Juliari adalah tindakan korupsinya dilakukan di masa pandemi Covid-19, ia berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta tidak pernah mengakui perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com