Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Tuntutan Hukuman 11 Tahun Eks Mensos Juliari Jauh dari Minimal, Seharusnya Seumur Hidup

Kompas.com - 29/07/2021, 13:08 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, tuntutan 11 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu ringan.

Menurut Feri, jaksa seharsunya dapat menjadikan hukuman seumur hidup sebagai tuntutan.

"Kalau menurut saya melihat kejahatan korupsi yang dilakukan, berupa bansos ya, apalagi ada relasinya di tengah masa pandemi, tentu 11 tahun agak jauh dari hukuman minimal," kata Feri pada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

"Setidak-tidaknya ancaman hukuman seumur hidup harusnya jadi pilihan dari aparat penegak hukum terutama Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sebutnya.

Feri melanjutkan, tuntutan yang diberikan jaksa tidak menunjukan bahwa perbuatan korupsi Juliari merupakan tindakan pidana berat.

Dalam pandangan Feri, mestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa dapat menimbulkan efek jera dan tidak diikuti oleh orang lain.

Baca juga: Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari atas Dugaan Korupsi di Tengah Pandemi

"Saya tidak melihat ada indikasi yang berupaya memperjelas bahwa apa yang dilakukan Juliari sangat berat ya, sangat serius, sehingga perlu penerapan sanksi yang maksimal untuk memastikan tidak terulangnya perbuatan atau dicontoh oleh orang lain," ucap dia.

Feri juga mengomentari tuntutan pencabutan hak politik Juliari selama 4 tahun.

Ia mengungkapkan mestinya pencabutan hak politik dilakukan dalam 2 periode pemilu dan tidak diperbolehkan untuk menjadi seorang pejabat publik.

"Karena dia (Juliari) harus diberi sanksi. Ketika dia diberi amanah untuk mengurus kepentingan publik dia tidak menjalankannya dengan baik, oleh karena itu sanksi seperti itu akan menjerakan siapa saja dan akan membuat takut orang yang meniru tindak pidana itu di kemudian hari," tegas Feri.

Diketahui Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar politikus PDI-P itu dikenakan pidana pengganti sebesar Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Ajukan Pembelaan

Kemudian jaksa menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama 4 tahun terhitung sejak ia menyelesaikan masa pidana pokoknya.

Tuntutan itu diajukan jaksa yang menilai Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Jaksa meyakini Juliari menerima uang sejumlah Rp 32,48 miliar dari tindakannya tersebut.

Adapun hal-hal yang memperberat tuntutan pada Juliari adalah tindakan korupsinya dilakukan di masa pandemi Covid-19, ia berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, serta tidak pernah mengakui perbuatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com