"Pertama saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh JPU," tutur Kurnia.
Baca juga: Jelang Sidang Eks Mensos Juliari Batubara, ICW Harap Jaksa KPK Tuntut Seumur Hidup
Alasan kedua adalah Juliari melakukan tindakan korupsi ditengah pandemi Covid-19.
Kurnia menilai mestinya Juliari paham bahwa ada banyak orang yang terinfeksi, meninggal dan kondisi keuangan sedang mengalami resesi.
Kurnia menuturkan alasan ketiga adalah selama persidangan, Juliari belum pernah mengakui perbuatannya.
Padahal penyuap Juliari, seperti Ardian Iskandar Maddanatja sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Alasan terakhir dalam pandangan Kurnia adalah praktik korupsi yang dilakukan Juliari berdampak secara langsung pada masyarakat.
"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dari dengan masyarakat lain," jelas Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.