JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan" ucap jaksa.
Selain itu, jaksa jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut pidana denda Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.
Jaksa meyakini Juliari melakukan korupsi senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Korupsi dilakukan bersama-sama dua anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyimpulkan Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Juliari. Salah satunya, Juliari tak pernah mengakui perbuatannya.
Juliari juga mengatakan tidak pernah menyuruh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fee dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos.
Ia menyatakan tidak mengetahui sumber dana yang dipakai untuk membayar sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Kementerian Sosial (Kemensos) ke sejumlah wilayah.
Alasan lainnya adalah jaksa menilai Juliari berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, dan tindakan korupsinya dilakukan saat negara mengalami masa krisis akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Juliari tidak pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.
Tak sesuai ekspektasi
Tuntutan yang diberikan jaksa pada Juliari tidak sesuai dengan ekspektasi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai seharusnya Juliari mendapatkan tuntutan seumur hidup.
"Pertama saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh JPU," tutur Kurnia.
Alasan kedua adalah Juliari melakukan tindakan korupsi ditengah pandemi Covid-19.
Kurnia menilai mestinya Juliari paham bahwa ada banyak orang yang terinfeksi, meninggal dan kondisi keuangan sedang mengalami resesi.
Kurnia menuturkan alasan ketiga adalah selama persidangan, Juliari belum pernah mengakui perbuatannya.
Padahal penyuap Juliari, seperti Ardian Iskandar Maddanatja sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Alasan terakhir dalam pandangan Kurnia adalah praktik korupsi yang dilakukan Juliari berdampak secara langsung pada masyarakat.
"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dari dengan masyarakat lain," jelas Kurnia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/29/09264291/tuntutan-11-tahun-penjara-terhadap-juliari-atas-dugaan-korupsi-di-tengah