Salin Artikel

Tuntutan 11 Tahun Penjara terhadap Juliari atas Dugaan Korupsi di Tengah Pandemi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (27/7/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan" ucap jaksa.

Selain itu, jaksa jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dituntut pidana denda Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Jaksa meyakini Juliari melakukan korupsi senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Korupsi dilakukan bersama-sama dua anak buah Juliari, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyimpulkan Juliari telah melanggar Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Juliari. Salah satunya, Juliari tak pernah mengakui perbuatannya.

Juliari juga mengatakan tidak pernah menyuruh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fee dari perusahaan-perusahaan penyedia bansos.

Ia menyatakan tidak mengetahui sumber dana yang dipakai untuk membayar sewa pesawat yang digunakan dalam kunjungan kerja Kementerian Sosial (Kemensos) ke sejumlah wilayah.

Alasan lainnya adalah jaksa menilai Juliari berbelit-belit saat menyampaikan keterangan, dan tindakan korupsinya dilakukan saat negara mengalami masa krisis akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, hal yang meringankan ialah Juliari tidak pernah tersangkut masalah hukum sebelumnya.

Tak sesuai ekspektasi

Tuntutan yang diberikan jaksa pada Juliari tidak sesuai dengan ekspektasi Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai seharusnya Juliari mendapatkan tuntutan seumur hidup.

"Pertama saat melakukan kejahatan, Juliari mengemban jabatan sebagai pejabat publik. Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodir oleh JPU," tutur Kurnia.

Alasan kedua adalah Juliari melakukan tindakan korupsi ditengah pandemi Covid-19.

Kurnia menilai mestinya Juliari paham bahwa ada banyak orang yang terinfeksi, meninggal dan kondisi keuangan sedang mengalami resesi.

Kurnia menuturkan alasan ketiga adalah selama persidangan, Juliari belum pernah mengakui perbuatannya.

Padahal penyuap Juliari, seperti Ardian Iskandar Maddanatja sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Alasan terakhir dalam pandangan Kurnia adalah praktik korupsi yang dilakukan Juliari berdampak secara langsung pada masyarakat.

"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dari dengan masyarakat lain," jelas Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/29/09264291/tuntutan-11-tahun-penjara-terhadap-juliari-atas-dugaan-korupsi-di-tengah

Terkini Lainnya

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke