Dia mengungkapkan, para tersangka mengisi alat pemadam api ringan (APAR) dengan oksigen.
Padahal, isi tabung APAR biasanya gas karbondioksida.
"Di dalamnya bekas karbondioksida, kalau diisi dengan oksigen, kalau pembersihannya tidak bagus tentu bisa membahayakan. Dari desain tabung sendiri juga tidak untuk diisi oksigen. Ada spesifikasi tertentu untuk tabung gas oksigen," kata Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (28/7/2021).
Sementara itu, secara keseluruhan, hingga saat ini Bareskrim menangani 8 kasus penimbunan obat Covid-19 dan tabung oksigen. Totalnya ada 19 tersangka.
Ia mengatakan, polisi telah menyita 365.876 tablet obat berbagai jenis, 62 vial obat berbagai jenis, dan 48 tabung oksigen.
Helmy menyatakan, obat-obatan yang disita Polri akan dikembalikan ke masyarakat demi memberikan kemanfaatan hukum.
"Kami akan melakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti, di mana barang bukti akan kami serahkan kembali ke masyarakat untuk kembali dijualedarkan," ujarnya.
Helmy mengatakan, terkait kasus obat-obatan, praktik yang dilakukan para tersangka yaitu membeli dan menjual kembali obat penanganan Covid-19 dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Ia pun mengungkapkan, para tersangka menjual obat-obatan dan tabung oksigen ini baik secara langsung maupun daring.
Terhadap para tersangka dalam kasus obat-obatan penanganan Covid-19, polisi menerapkan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 62 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu, terhadap para tersangka dalam kasus tabung oksigen, polisi menerapkan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun.
Helmy menegaskan, polisi akan terus mengembangkan kasus penimbunan obat penanganan Covid-19 dan tabung gas oksigen ini.
Polri bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM.
"Kegiatan tidak berhenti sampai di sini. Akan kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran," ujar Helmy.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/28/18504671/tangkap-tersangka-yang-ubah-apar-jadi-tabung-oksigen-bareskrim-membahayakan