JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua atas dua berkas perkara tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri, yaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Pelimpahan tahap dua adalah penyerahan barang bukti serta tanggung jawab tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri kepada jaksa penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Leonard mengatakan, setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tim Saham Benny Tjokro sebagai Saksi
Dalam perkara ini, Benny Tjokro ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Hanson Internasional. Sementara itu, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.
Sejak 2012 sampai 2019, PT Asabri melakukan penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham atau produk reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknis dan dibuat hanya secara formalitas.
Direktur Investasi dan Keuangan dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri melakukan kerja sama dalam pengelolaan dan penempatan investasi PT Asabri dalam bentuk saham dan produk reksadana tersebut dengan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.
Baca juga: 5 Kapal Sitaan dari Heru Hidayat dalam Kasus Korupsi Asabri Terjual Rp 27 Miliar
Atas perbuatannya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenakan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 4 UU UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.