JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial bakal melakukan kajian atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi hukuman terpidana tindak pidana korupsi Djoko S Tjandra dalam kasus penghilangan red notice dan pemufakaan jahat terkait penerbitan fatwa Mahkamah Agung.
Hukuman Djoko dikurangi dari semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
"KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).
Miko mengatakan, kajian ini dapat diperkuat dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti, maupun organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Hukuman Djoko Tjandra Dipangkas dari 4,5 Jadi 3,5 Tahun Penjara
Ia pun mengungkapkan, KY menaruh perhatian besar terhadap putusan banding Djoko ini serta beberapa putusan lainnya.
"Terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," tuturnya.
Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra.
Vonis hukuman Djoko yang tadinya empat tahun enam bulan penjara dipotong menjadi tiga tahun enam bulan penjara. Sementara hukuman denda tetap Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari Direktori Putusan MA, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Djoko Tjandra dalam Kasus Surat Jalan Palsu, Vonis Tetap 2,5 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang meringankan Djoko adalah saat ini dia telah menjalani pidana penjara dan sudah menyerahkan uang terkait perkara pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.
Sementara itu, hal yang memberatkan Djoko ia dianggap telah melakukan perbuatan tercela. Majelis hakim mengatakan, Djoko berupaya tidak menjalani hukuman pidana 2 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara hak tagih utang Bank Bali berdasarkan putusan MA.
"Perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan MA tersebut," kata majelis hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.