Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Djoko Tjandra Mesti Jalani Tiga Vonis Berbeda, Total Hukuman 9 Tahun

Kompas.com - 06/04/2021, 11:00 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus suap Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra divonis 4 tahun 6 bulan dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan suap terkait kasus red notice di daftar pencarian orang (DPO), fatwa Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.

Vonis diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Damis, di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Kasus Suap Red Notice dan Fatwa MA, Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jika tidak mengajukan banding dalam putusan tersebut, maka Djoko mesti menjalani tiga hukuman berbeda dengan total 9 tahun penjara.

Penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menilai, vonis hakim yang diberikan pada kliennya terlalu berat.

Soesilo mengatakan bahwa saat ini kliennya sudah berusia 70 tahun dan mesti menjalani dua vonis berbeda di luar status Djoko sebagai terpidana kasus cessie Bank Bali.

Saat ini, lanjut Soesilo, pihaknya sedang mengajukan upaya kasasi atas vonis perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Karena ini merupakan putusan dalam tiga perkara yang berbeda, nanti hukumannya akan diakumulasi. Dan, ini sangat berat bagi Pak Djoko karena usianya sudah 70 tahun," kata Soesilo, seusai persidangan, dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: ICW: Model Kejahatan Djoko Tjandra Layak Dijatuhi Vonis Seumur Hidup

Lalu, apa saja vonis yang diberikan kepada Djoko Tjandra?

1. Kasus Cessie Bank Bali

Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan mesti menjalani hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2008 silam.

Selain hukuman penjara, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Saat itu Djoko Tjandra sempat dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena perbuatannya dinilai bukan sebagai perbuatan pidana, melainkan perdata.

Pada proses kasasi di MA, majelis hakim juga kembali melepaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan.

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com