Menanggapi dugaan itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan akan mendalami kesaksian Robin dalam persidangan itu.
Ali menyebut saat ini Dewas KPK sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu. Sementara itu, Dewas KPK akan melakukan sidang kode etik pada Lili pekan depan.
Sidang etik itu dilakukan atas laporan dari mantan Direktur Pembinaan Jaringan Antar-Komisi dan Intansu (PJKAKI) KPK Sujanarko dengan dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Baca juga: Pimpinan KPK yang Diduga Langgar Etik: Antasari, Firli, hingga Lili Pintauli
Laporan tersebut diajukan karena adanya dugaan Lili berperan dalam kasus suap penanganan kasus korupsi di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
Lili Pintauli belum memberikan tanggapan atas pernyataan Stepanus Robin dalam sidang.
Namun, dia sebelumnya sudah memberikan bantahan telah berkomunikasi dengan Syahrial.
"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers pada 30 April 2021.
Baca juga: Profil Lili Pintauli, Pimpinan KPK yang Diduga Bocorkan Perkembangan Kasus ke Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.