Ketujuh, bantuan langsung tunai untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Bantuan pertama berupa penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan diberikan kepada 3 juta orang penerima baru, yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta.
Kedua, berupa pemberian bantuan untuk warung atau pedagang kaki lima (PKL) sebanyak satu juta penerima, masing-masing mendapatkan Rp 1,2 juta.
Bantuan kedelapan yaitu untuk pengusaha. Bantuan pertama berupa pemberian insentif fiskal yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal.
PPN atas sewa toko di pusat perbelanjaan akan Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.