JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, Selasa (27/7/2021).
Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Hengky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara.
"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya perencanaan dan pembahasan bersama dengan tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/20210.
Baca juga: Periksa Hengky Kurniawan, KPK Dalami Pembagian Tugas dengan Aa Umbara di Bandung Barat
Adapun pemeriksaan terhadap Henky dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara dan juga Andri Wibawa, anak Aa Umbara.
Kemudian, pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan.
Untuk memaksimalkan penyidikan kasus ini, KPK telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara, KPK Panggil Wabup Hengky Kurniawan
Penahanan Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa diperpanjang sejak 8 Juli 2021 sampai dengan 6 Agustus 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Sedangkan, penahanan M Totoh Gunawan diperpanjang sejak 30 Juni hingga 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.