Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Minta Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dinonaktifkan Sementara

Kompas.com - 27/07/2021, 19:53 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap, agar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dapat dinonaktifkan sementara waktu.

Penonaktifan itu dipandang perlu, sebab Lili diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial.

"Saya berharap Bu Lili nonaktif dulu sampai ada sidang keputusan dari Dewan Pengawas KPK apakah dia bersalah atau tidak," terang Boyamin pada Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Penonaktifan Lili, lanjut Boyamin, dapat dilakukan oleh Dewas KPK.

Jika kebijakan itu tidak diambil oleh Dewas KPK, Boyamin meminta Lili legowo untuk tidak terlibat dalam pembahasan penting terkait kasus-kasus yang sedang diselidiki KPK.

Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Pekan Depan

"Bu Lili nonaktif dulu sampai ada keputusan dari Dewas KPK dan tidak terlibat dalam putusan-putusan strategis, apalagi terkait dengan korupsi di Tanjungbalai," imbuh dia.

Boyamin mengatakan jika akhirnya Lili dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara, maka ia mesti diberhentikan dari Lembaga Antirasuah itu.

"Dewas harus segera melakukan sidang, dan (jika terbukti) saya minta ini pelanggaran berat, sanksinya (Lili) diminta mundur," pungkas dia.

Diketahui dalam persidangan virtual dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memberikan kesaksian bahwa Lili Pintauli Siregar pernah menelefon M Syahrial.

Robin mengatakan, hal itu ia ketahui dari cerita M Syahrial kepadanya.

Baca juga: Komunikasi Lili Pintauli dengan Terdakwa Korupsi Terungkap di Sidang, KPK Siap Dalami

Lili sempat menelefon Syahrial dan menyebut bahwa berkas penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai ada di meja Lili.

Kemudian M Syahrial meminta Lili membantunya, dan Lili mengarahkan Syahrial untuk bertemu orang suruhan Lili di Medan, bernama Fahri Aceh.

Dalam perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain.

Pemberian itu dilakukan M Syahrial, agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tidak dinaikkan ke tahap penyidikkan oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com