Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Lebih jauh, Karyoto menyampaikan bahwa KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 setelah melalui proses penyelidikan.
KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.
Selama proses penyidikan, Karyoto menyebut, KPK telah memeriksa 100 orang saksi dan menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.