JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip pada Selasa (27/7/2021).
Sri Wahyumi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka SWMM (Sri Wahyumi Maria Manalip) untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Ali menyebut perpanjangan penahanan terhadap Sri Wahyumi terhitung sejak 28 Juli 2021 sampai dengan 26 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Perpanjangan penahanan ini diperlukan, agar tim penyidik memaksimalkan pemberkasan perkara," ucap Ali.
Adapun perkara yang menjerat mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi ini merupakan yang kedua kalinya.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto, perkara baru bagi Sri Wahyumi ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Baca juga: Ditahan Lagi Setelah Bebas, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Ajukan Gugatan Praperadilan Pada KPK
"Perkara ini adalah kali kedua SWMM (Sri Wahyumi Maria Manalip) ditetapkan sebagai tersangka," kata Karyoto, Kamis (29/4/2021).
"Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan," ucap dia.
Bupati Talaud periode 2014-2019 itu sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020, atau setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya.
Baca juga: Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dan Suap Barang-barang Mewahnya...
Dalam putusannya, MA memotong hukuman mantan politikus PDI Perjuangan itu dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.
Lebih jauh, Karyoto menyampaikan bahwa KPK menetapkan Sri Wahyumi sebagai tersangka gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017 setelah melalui proses penyelidikan.
KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka.
"Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka," kata Karyoto.
Selama proses penyidikan, Karyoto menyebut, KPK telah memeriksa 100 orang saksi dan menyita berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.