JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Gubernur Papua Lukas Enembe tak menggunakan istilah lockdown untuk membatasi aktivitas masyarakat.
Tito menuturkan, sebagaimana arahan pemerintah pusat, seluruh daerah mesti menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ini saya sudah komunikasikan ke Pak Gubernur, jadi kita gunakan istilah PPKM Level 4, Level 3, bukan istilah lockdown," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Perangi Covid-19 di Papua, Panglima TNI Kirim Bantuan Tabung Oksigen dan Ribuan Alkes
Menurut Tito, istilah PPKM digunakan untuk menghindari kebingunan masyarakat. Sebab, tidak semua warga memahami arti lockdown.
Ketimbang lockdown, PPKM memuat aturan yang lebih rinci, lantaran telah ditetapkan dari level 1 sampai dengan 4.
"Kalau PPKM level 4, 3, 2 secara rinci, rigid sekali bentuk-bentuk apa saja sektor kegiatan yang dibatasi," ujar Tito.
Tito menyebut, ada sejumlah daerah di Papua yang juga menerapkan PPKM Level 3 dan 4. Daerah PPKM Level 4 misalnya Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Merauke.
Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Papua misalnya Kabupaten Jayapura.
Pembatasan yang diterapkan di wilayah tersebut sama dengan yang berlaku pada daerah PPKM Level dan 4 di Jawa-Bali yang sangat ketat.
"Harapan Bapak Gubernur dan masyarakat di sana kemudian BOR-nya juga makin menurun, (pembatasan) makin longgar," kata Tito.
"Nanti kalau memang belum ya kita akan masuk Level 4 lagi nanti untuk yang berikutnya untuk beberapa wilayah di Papua tadi," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe membuka kemungkinan pihaknya menerapkan karantina wilayah atau lockdown pada 1 Agustus hingga 31 Agustus 2021 mendatang.
Baca juga: Ada 2.461 Kasus Positif Covid-19 Baru di Papua dalam Seminggu, 109 Orang Meninggal
Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Bumi Cenderawasih tersebut.
"Penutupan tersebut diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 1 Agustus-31 Agustus 2021. Kebijakan ini akan dibahas dan dimatangkan lebih lanjut pada rapat evaluasi oleh Tim Satgas Covid-19 Provinsi Papua pada rabu 21 Juli 2021 nanti," tulis Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus dalam keterangan tertulis, yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/7/2021).
Adapun kebijakan PPKM diberlakukan selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.