Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Pelibatan Bappenas di Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua

Kompas.com - 22/07/2021, 00:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin mengkritik pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).

Pembentukan BK-P3 diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus Papua yang telah disahkan DPR.

Amiruddin mengkritik soal masuknya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dalam BK-P3 yang ia nilai tidak terlalu memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM) dalam perencanaan pembangunan.

"Di badan ini bergabung Bappenas, Mendagri, dan Menteri Keuangan. Satu catatan saya, dalam konteks HAM, Bappenas kadang-kadang tidak terlalu berpikir tentang Hak Asasi Manusia dalam perencanaan pembangunan," kata Amiruddin, dalam diskusi virtual bertajuk Bagaimana Dampak Pengesahan RUU Otsus Papua Terhadap Penyelesaian Konflik Papua?, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

Amiruddin berpandangan, dalam perencanaan pembangunan, Bappenas justru sangat teknokratik dengan mengutamakan statistik dan jumlah.

Untuk itu, dia mempertanyakan apakah badan khusus tersebut nantinya akan berjalan dengan instrumen HAM dalam mengawasi program pembangunan.

"Kenapa? Karena (HAM) itu yang menjadi soal di Papua kan? Kalau membangun jembatan, semua orang bisa. Tapi pertanyaannya apakah itu bermanfaat untuk peningkatan perlindungan dan pemenuhan HAM terutama di bidang sosial ekonomi," jelasnya.

Selain jembatan, ia juga menganalogikan pembangunan lain, misalnya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang harus pula melihat fungsinya dalam pelayanan hak kesehatan warga negara.

Kemudian, ia juga mempertanyakan apakah badan khusus tersebut juga akan mengakselerasi kebutuhan guru di Papua.

"Nah inilah dari badan ini saya pikir yang perlu kita lihat bersama, sebagai bahan untuk kita melihat bagaimana undang-undang ini akan dipraktikkan," tuturnya.

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Wapres Akan Pimpin Badan Khusus di Papua

Di samping itu, Amiruddin juga mempertanyakan kewenangan utama dari BK-P3 dalam pelaksanaan otonomi khusus di Papua.

Menurutnya, terkait koordinasi atau sinkronisasi yang disebutkan dalam Pasal 68A RUU Otsus Papua tentang BK-P3, belum dijelaskan secara detail.

"Kalau koordinasi dan sinkronisasi, yang dia mau koordinasikan atau sinkronisasikan itu antara apa dengan apa? Ini mesti terang, supaya kewenangan pemerintahan provinsi tidak bertabrakan dengan badan yang akan di bawah Wapres ini," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com