JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menilai aturan waktu makan maskimal 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sulit diawasi.
Oleh karena itu, Puan meminta para pedagang untuk menerapkan protokol kesehatan serta menaati aturan PPKM Level 4 tanpa harus diawasi oleh petugas.
"Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu. Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku bersyukur pelaku usaha kini dapat kembali beraktivitas di tengah penerapan PPKM demi menggerakan ekonomi rakyat.
Baca juga: PPKM Level 4, Tito Sebut Waktu 20 Menit Cukup untuk Makan di Restoran atau Warung
Namun, ia mengingatkan agar para pelaku usaha senantiasa mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.
"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” kata Puan.
Di samping itu, ia juga mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam melonggarkan aktivitas masyarakat selama PPKM karena sejumlah indikator penularan Covid-19 masih tinggi.
Ia menekankan, pemerintah harus lebih sigap mengambil tindakan apabila tiba-tiba terjadi peningkatan laju penularang Covid-19.
"Tindakan pemerintah dalam mengubah mode ‘gas’ atau ‘rem’ ini tidak boleh telat, tidak boleh kalah cepat dengan fluktuasi penularan virus itu sendiri. Artinya, kalau sudah mulai ngegas, jangan sampai lupa ngerem,” kata dia.
Diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama delapan hari ke depan, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca juga: Makan di Warung Maksimal 20 Menit, Wali Kota Bekasi: 10 Menit Juga Selesai
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.