JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM Level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 25 Juli 2021 itu mengatur tentang operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Pimpinan DPR: Masyarakat Mohon Bersabar
Berikut aturannya lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Masih Banyak Pengendara Tak Bawa STRP di Pos Penyekatan Kalimalang
4. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
5. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin
Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga untuk 28,8 Juta KPM