Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga untuk 28,8 Juta KPM

Kompas.com - 26/07/2021, 11:50 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram per keluarga. Bantuan tersebut diberikan untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Kebijakan ini dilakukan menyusul perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus.

"Bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat yang tahap pertama disalurkan ke 20 juta KPM dan tahap kedua ke 8,8 juta KPM," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (26/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Akan Tambah Bansos Sembako untuk 5,9 Juta Keluarga Selama 6 Bulan

Selain itu, pemerintah juga melanjutkan pemberikan bantuan subsidi kuota internet untuk siswa dan pengajar.

Airlangga mengatakan, subsidi kuota internet itu diberikan untuk 5 bulan dari Agustus sampai dengan Desember kepada 38,1 juta penerima dengan anggaran Rp 5,54 triliun.

Kemudian, pemerintah juga memperpanjang bantuan sosial tunai kepada 10 juta keluarga penerima manfaat.

Perpanjangan bansos tunai itu diberikan untuk 2 bulan, Mei hingga Juni dan disalurkan pada Juli. Pemerintah menganggarkan Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.

Selanjutnya, pemerintah memberikan kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat.

Kartu sembako PPKM, kata Airlangga, merupakan usulan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200.000 per bulan, selama 6 bulan," kata dia.

Kemudian, pemerintah menambah bantuan sosial berupa kartu sembako murah Rp 200.000 untuk 2 bulan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Beri Bantuan Kartu Sembako untuk 2 Bulan

Pengumuman perpanjangan PPKM level 4 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam.

Meski PPKM level 4 dilanjutkan, tetapi pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com