Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dakwaan, Nurdin Abdullah Disebut Atur Pemenang Tender Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 22/07/2021, 22:09 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah disebut mengatur pemenang tender proyek infrastruktur di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Pengaturan itu dilakukan Nurdin untuk membantu perusahaan milik Agung Sucipto agar dapat mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur.

Dalam surat dakwaan yang diperoleh Kompas.com, Kamis (22/7/2021), diketahui pada awal 2019 Agung meminta bantuan Nurdin untuk mendapatkan proyek tersebut.

Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas Nurdin. Saat itu, Agung menyerahkan uang 150 ribu dolar Singapura kepada. Kemudian Nurdin berjanji akan membantunya.

"Selanjutnya pada tahun 2019, terdakwa selaku Gubernur Sulsel mengangkat orang-orang kepercayaannya ketika masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng, antara lain Sari Pudjiastuti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setda Provinsi Sulsel dan Edy Rahmat menjadi Kasi Bina Marga Dinas PUTR Provinsi Sulsel," dikutip dari surat dakwaan.

Baca juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 13 Miliar, Ini Rinciannya

Pada Oktober hingga November 2019, Nurdin beberapa kali memanggil Sari untuk meminta beberapa kontraktor dimenangkan pada pelelangan proyek infrastruktur di Sulsel, salah satu kontraktor yang mesti dimenangkan adalah Agung Sucipto.

Kepada Sari, Nurdin meminta agar perusahaan Agung bisa memenangkan lelang proyek pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.

Selanjutnya Agung menghubungi Sari pada tahun 2020 menanyakan kelanjutan pelelangan proyek itu.

Sari meninta Agung untuk menyiapkan sejumlah berkas persyaratan untuk mengikuti lelang itu.

"Selanjutnya Sari Pudjiastuti menunjuk dan mengangkat Pokja 2 yang bertugas untuk melakukan paket pelelangan proyek Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan."

Kepada para anggota Pokja 2, Sari meminta untuk memenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung.

"(Sari) mengatakan 'ini ada atensi dari Bapak (Nurdin),' dan atas arahan tersebut, seluruh anggota 2 Pokja menyanggupinya," seperti tercantum dalam dakwaan.

Baca juga: KPK: Berkas Perkara Gubernur Nonakif Sulsel Nurdin Abdullah Dinyatakan Lengkap

Proses pelelangan kemudian dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 15,7 miliar.

Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 13 miliar.

KPK menangkap Nurdin dengan salah satu barang bukti koper berisi uang Rp 2 miliar pada 26 Februari 2021.

KPK juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini yaitu Sekrataris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat serta Pemilik PT Agung Perdana dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com