Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/07/2021, 16:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni menilai tak perlu ada yang diapresiasi atau dibanggakan atas mundurnya Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Sebab, keputusan itu diambil Ari setelah muncul desakan publik untuk mundur. Padahal, menurut dia, keputusan itu seharusnya diambil sejak lama.

"Buat apa diapresiasi? Memang sudah seharusnya dia memilih. Jangan membuat malu dunia pendidikan. Keputusan ini kan diambil setelah desakan publik," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/7/2021).

Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan bahwa dunia pendidikan seharusnya terbebas dari semua kepentingan.

Ia menyadari bahwa rangkap jabatan yang sebelumnya terjadi pada Rektor UI, memunculkan dugaan sarat kepentingan politik di mata publik.

Baca juga: Rektor UI Mundur dari Kursi Komisaris, Pimpinan Komisi X: Sudah Semestinya Dilakukan

"Dunia pendidikan harus terbebas dari semua kepentingan, baik politik atau bisnis ataupun kepentingan-kepentingan lain," ujarnya.

Atas mundurnya Rektor UI dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI, Ali menyarankan agar tidak ada satu pun pihak yang mengganggu dunia pendidikan ke depannya.

Ia berharap, semua pihak memahami bahwa dunia pendidikan pada dasarnya adalah pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas di masa depan.

"Biarkan dunia pendidikan dalam hal ini kampus tetap menjadi pusat ilmu dan pengetahuan untuk mempersiapkan generasi emas. Pusat intelektual bagi generasi penerus bangsa," ucapnya.

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris Utama Bank BRI.

Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari dan menginformasikannya secara resmi kepada pihak Perseroan.

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI," tulis Biro Humas Kementerian BUMN dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: MWA UI Unsur Mahasiswa Apresiasi Rektor UI yang Mundur Jabatan Komisaris di BRI

Sebelumnya diketahui, Ari Kuncoro diduga melanggar jabatan karena merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Sejumlah pihak mengkritik rangkap jabatan tersebut. Sebab, Ari dinilai melanggar Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 yang melarang Rektor UI merangkap jabatan sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta.

Namun belakangan pemerintah merevisi beleid tersebut menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com