JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Kuncoro merupakan Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.
Nama Ari Kuncoro menjadi sorotan usai memanggil para pengurus BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service' melalui media sosial BEM UI.
Sejalan dengan itu, nama Ari Kuncoro semakin disorot lantaran dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta
Rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Tak berhenti sampai di situ, Ari Kuncoro lagi-lagi menjadi perbincangan publik usai pemerintah merevisi Statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran
Dalam PP terbaru tersebut, tepatnya pada pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Hal ini menunjukkan Ari diduga seperti dibela pemerintah, setelah sebelumnya melanggar Statuta UI karena merangkap jabatan sebagai komisaris bank BUMN.
Tugas dan wewenang rektor
Dalam peraturan pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dijelaskan bahwa rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan dan mengelola UI yang dibantu oleh wakil Rektor sebagai unsur pimpinan.
Rektor menjalankan otonomi UI dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.
Baca juga: Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Malaadministrasi
Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor dibantu oleh paling banyak empat wakil Rektor dan dapat dibantu oleh satu sekretaris universitas dan paling banyak dua kepala badan.
Rektor juga memiliki tugas menetapkan pembidangan tugas dan kewenangan masig-masing
wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan.
Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat atau MWA untuk memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Rektor dapat membentuk pusat atau lembaga yang mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah memperhatikan pertimbangan senat akademik (SA) dari aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.
Baca juga: Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh
Rektor UI memiliki tugas dan kewajiban, yaitu:
Baca juga: Mengingat Kembali Saat Jokowi Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan
Rektor juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya kepada MWA untuk bidang non-akademik, dan kepada SA untuk bidang akademik.
Rektor berwenang mewakili UI baik di dalam dan di luar pengadilan.
Rektor juga berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.
Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.
Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi
Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila terjadi perkara di pengadilan antara UI dan rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya.
Rektor juga tidak berwenang mewakili UI apabila mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI. Dalam hal ini, MWA akan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.
Perangkat rektor meliputi:
Baca juga: MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI
Masa jabatan rektor
Jabatan Rektor berakhir karena beberapa hal. Di antaranya yang bersangkutan telah berusia 65 tahun, mundur atas permintaan sendiri, atau meninggal dunia.
Kemudian rektor juga dapat diberhentikan apablia terbukti melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, tidak cakap melaksanakan tugas atau menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
Pemberhentian rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA dan Dewan Guru Besar (DGB).
Baca juga: OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank
Jabatan rektor yang berakhir atau diberhentikan, akan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dan berdasarkan ketetapan MWA.
Selama menjabat sebagai rektor, dilarang merangkap sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Rektor juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Termasuk dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta atau pengurus atau anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.