Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 13:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Kuncoro merupakan Rektor Universitas Indonesia periode 2019-2024.

Nama Ari Kuncoro menjadi sorotan usai memanggil para pengurus BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service' melalui media sosial BEM UI.

Sejalan dengan itu, nama Ari Kuncoro semakin disorot lantaran dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta

Rangkap jabatan yang dilakukan Ari Kuncoro bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.

Tak berhenti sampai di situ, Ari Kuncoro lagi-lagi menjadi perbincangan publik usai pemerintah merevisi Statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.

Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Tak Hanya Rangkap Jabatan, Ombudsman: Ada 2 Pelanggaran

Dalam PP terbaru tersebut, tepatnya pada pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Hal ini menunjukkan Ari diduga seperti dibela pemerintah, setelah sebelumnya melanggar Statuta UI karena merangkap jabatan sebagai komisaris bank BUMN.

Tugas dan wewenang rektor

Dalam peraturan pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, dijelaskan bahwa rektor merupakan pemimpin dalam menyelenggarakan dan mengelola UI yang dibantu oleh wakil Rektor sebagai unsur pimpinan.

Rektor menjalankan otonomi UI dalam bidang akademik, tata kelola, keuangan, dan sumber daya.

Baca juga: Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Malaadministrasi

Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor dibantu oleh paling banyak empat wakil Rektor dan dapat dibantu oleh satu sekretaris universitas dan paling banyak dua kepala badan.

Rektor juga memiliki tugas menetapkan pembidangan tugas dan kewenangan masig-masing 
wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan.

Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Wali Amanat atau MWA untuk memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Rektor dapat membentuk pusat atau lembaga yang mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah memperhatikan pertimbangan senat akademik (SA) dari aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh

Rektor UI memiliki tugas dan kewajiban, yaitu:

  • Menyiapkan rencana strategis untuk disetujui MWA.
  • Menyiapkan rencana kerja tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan perubahannya untuk disahkan MWA.
  • Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian/ pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan RKA.
  • Mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah rektor, pimpinan fakultas, dan pimpinan unit-unit lain yang berada di bawahnya sesuai ketentuan yang berlaku,
  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai yang berstatus bukan pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan fungsi manajemen UI yang baik mengelola kekayaan UI dan secara optimal memanfaatkannya untuk kepentingan UI.
  • Membina dan mengembangkan hubungan baik UI dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
  • Menindaklanjuti rekomendasi dan keputusan unsur-unsur organisasi UI sesuai fungsi dan perannya.
  • Mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan fakultas, departemen dan/atau program studi yang dipandang perlu, atas persetujuan SA.
  • Menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan UI kepada MWA.

Baca juga: Mengingat Kembali Saat Jokowi Larang Pejabatnya Rangkap Jabatan

Rektor juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyelenggaraan UI yang menjadi kewenangannya kepada MWA untuk bidang non-akademik, dan kepada SA untuk bidang akademik.

Rektor berwenang mewakili UI baik di dalam dan di luar pengadilan. 

Rektor juga berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi

Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila terjadi perkara di pengadilan antara UI dan rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya.

Rektor juga tidak berwenang mewakili UI apabila mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI. Dalam hal ini, MWA akan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.

Perangkat rektor meliputi:

  • Unsur pelaksana akademik terdiri dari fakultas, sekolah, departemen, lembaga, dan pusat
  • Unsur penunjang akademik dapat dibentuk di tingkat UI maupun fakultas
  • Unsur pelaksana administrasi terdiri dari direktorat dan bagian pada tingkat UI, serta bagian pada tingkat fakultas
  • Unsur penjaminan mutu terdiri dari unit/satuan di tingkat UI maupun fakultas untuk bidang akademik, dan unit/ satuan pengawas internal untuk bidang nonakademik
  • Unsur pelaksana kegiatan komersial dan pengembangan dan unsur pelaksana pelayanan umum/teknis.

 Baca juga: MWA Benarkan Statuta UI Direvisi, Ubah Aturan Rangkap Jabatan Rektor UI

Masa jabatan rektor

Jabatan Rektor berakhir karena beberapa hal. Di antaranya yang bersangkutan telah berusia 65 tahun, mundur atas permintaan sendiri, atau meninggal dunia.

Kemudian rektor juga dapat diberhentikan apablia terbukti melakukan tindakan tercela, sakit jasmani atau rohani terus menerus, tidak cakap melaksanakan tugas atau menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.

Pemberhentian rektor dilakukan MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA dan Dewan Guru Besar (DGB).

Baca juga: OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank

Jabatan rektor yang berakhir atau diberhentikan, akan diisi oleh salah satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut sesuai dan berdasarkan ketetapan MWA.

Selama menjabat sebagai rektor, dilarang merangkap sebagai pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Rektor juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Termasuk dilarang merangkap jabatan sebagai direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta atau pengurus atau anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Tetap Bakal Cawe-cawe meski Dikritik, Jokowi: Masak Ada Riak-riak Membahayakan, Saya Diam

Nasional
Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Megawati: Saya Bangga dan Berterima Kasih karena Pak Jokowi Saya Undang dan Hadir

Nasional
Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Pesan Jokowi ke Ganjar: Yang Penting Nyali, Berani Nomor Satu

Nasional
Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Jokowi Bakal Panggil Prabowo, Minta Penjelasan soal Proposal Perdamaian Ukraina-Rusia

Nasional
Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Megawati Bantah Tekan Jokowi soal Pilpres 2024: Nanti Ngamuk ke Saya

Nasional
Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Momen Hangat Jokowi Gandeng Mega Turun Panggung Usai Foto Bersama di Rakernas PDI-P 2023

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul di 5 Teritori, Ganjar 1 Teritori

Nasional
KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

KPK Panggil Ayah Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam

Nasional
Kompak, Megawati Salam Metal di Tengah Jokowi dan Ganjar

Kompak, Megawati Salam Metal di Tengah Jokowi dan Ganjar

Nasional
Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Nasional
Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Anggap Kabar Gembira

Nasional
Wapres: Banyak Masyarakat Belum Nikmati Air Bersih yang Layak dan Aman

Wapres: Banyak Masyarakat Belum Nikmati Air Bersih yang Layak dan Aman

Nasional
Tekad Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Gowes ke Paris, Promosikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

Tekad Jenderal Purnawirawan Polri Royke Lumowa Gowes ke Paris, Promosikan Indonesia Tuan Rumah Olimpiade

Nasional
KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

KPK Tetap Pantau Sekretaris MA Hasbi Hasan, Tersangka Suap yang Belum Ditahan

Nasional
KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Kota Batam

KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono di Kota Batam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com