Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Pansus Minta Jangan Hanya Kritik RUU Otsus Papua, tapi Juga Persoalkan Karut-marut Jalannya Pemda

Kompas.com - 19/07/2021, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Yan Permenas Mandenas menghargai adanya protes dan penolakan terhadap RUU Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Menurut dia, protes dan penolakan itu merupakan hak dari setiap masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya.

"Kami menghargai hal tersebut. Itu adalah hak mereka untuk menyuarakan pendapat. Dan tidak bisa dinafikan, protes memang bagian dari dinamika berdemokrasi dan bernegara," kata Yan dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Namun, ia mengatakan, selain melakukan protes dan penolakan, masyarakat Papua juga penting untuk mengetahui bahwa perjuangan Tim Pansus dalam proses revisi UU tersebut.

Pasalnya, ia mengeklaim bahwa perubahan itu sudah melalui mekanisme yang konstitusional. Hal tersebut, menurutnya, terlihat dari aspirasi yang selama ini dikemukakan banyak pihak dalam proses pembahasan.

Baca juga: Akui Ada Pembangunan Setelah RUU Otsus Papua, Pengamat: Pertanyaannya, Apakah Signifikan?

"Selama ini aspirasi yang dikemukakan banyak pihak telah Tim Pansus dengar dan tampung. Pun agenda konsultasi dan komunikasi publik telah dilakukan," ujarnya.

Kendati demikian, Yan sepakat bahwa pada dasarnya apa yang dikehendaki masyarakat Papua memang tak bisa sepenuhnya diakomodasi oleh pemerintah karena satu dan lain hal.

Menurut legislator asal daerah pilihan (Dapil) Papua itu, ada debat, diskusi, dan kompromi selama proses pembahasan RUU Otsus Papua.

Namun, kata dia, semangat revisi RUU Otsus Papua adalah tetap untuk melakukan langkah-langkah perbaikan secara bertahap demi kemajuan dan kesejahteraan orang asli Papua.

"Karena itu, di saat proses revisi telah selesai, kita sebagai masyarakat Papua sebaiknya patut mensyukuri atas terakomodasinya beberapa kepentingan," imbuh dia.

Politisi Partai Gerindra itu pun mencontohkan beberapa kepentingan bagi masyarakat atau orang asli Papua dalam RUU Otsus Papua di antaranya afirmasi politik, peningkatan anggaran dana Otsus, alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan, serta dibentuknya Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3).

Baca juga: Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan bahwa pembentukan Badan Khusus tersebut bertugas membantu koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah.

Yan menyesalkan banyak pihak yang terus membangun narasi-narasi propaganda tidak produktif terhadap RUU Otsus Papua. Menurut dia, hal tersebut justru hanya membuat situasi semakin rumit.

"Jangan pula kemudian kita 'alergi' atau 'anti' dengan Otsus. Sebab, ini demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Papua 20 tahun mendatang," jelasnya.

Yan berharap semua pihak menyudahi polemik ataupun pertentangan pendapat mengenai revisi UU Otsus Papua.

Ia pun mengajak semua pihak bersama mengawal RUU Otsus Papua setelah disahkan, agar implementasi benar-benar sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat Papua.

Lebih lanjut, Yan mengeklaim bahwa selama Otsus berjalan, Papua telah mengalami banyak perubahan dan banyak capaian pembangunan melalui program dan anggaran Otsus.

"Kita jangan menutup mata. Perubahan itu ada, terlepas dari segala kekurangannya. Dan penolakan dirasa tidak relevan jika berkaca atas berbagai capaian-capaian tersebut," tutur dia.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Bagi Yan, yang seharusnya dipersoalkan adalah karut-marut jalannya pemerintahan daerah di Papua selama ini.

Menurut dia, semua pihak perlu fokus membenahi pemerintah daerah di Papua dan mengevaluasinya.

"Evaluasi atas apa saja yang kurang terkait kinerja pemerintah daerah. Kita harus kritisi dan berikan masukan. Selama ini dalam pandangan kami, jalannya pemerintahan daerah kurang memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Papua, termasuk adanya beberapa kasus korupsi yang menyeret beberapa pejabat dan kepala daerah," pungkas dia.

Diketahui bersama, RUU Otsus Papua disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021). RUU itu mengubah 18 pasal dari UU sebelumnya, dan menambah 2 pasal baru.

Sehari sebelum RUU itu disahkan di DPR, terjadi sejumlah penolakan di daerah khususnya di Papua.

Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Jayapura menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Aksi tersebut digelar di dua lokasi Universitas Cenderawasih.

Adapun demonstrasi tersebut akhirnya dibubarkan oleh polisi dan 23 orang telah diamankan.

"Gunakan intelektual mu untuk hal positif, jangan lakukan hal yang tidak baik. Permohonan sudah diajukan ke pihak Polri dan telah ditolak, karena mereka nekat lakukan, tentunya kami bubarkan," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Rabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com