JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2020, kejaksaan menangani 259 kasus korupsi. Dari penindakan kasus korupsi di tahun tersebut, nilai kerugian negara yang diselamatkan kejaksaan sebesar Rp 17,5 triliun.
Hal ini terungkap dalam survei nasional Kompas terkini yang diselenggarakan pada April 2021.
Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan kejaksaan ini menunjukkan, kasus-kasus yang kini ditangani kejaksaan menyasar pada korupsi kelas kakap dengan nilai fantastis.
Baca juga: Soal Pinangki, Haris Azhar: Tak Heran, Kejaksaan Pasti Berdalih Vonis Sesuai Tuntutan JPU
Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan memang lebih banyak, bahkan lebih dari 300-an kasus. Namun, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan jauh daripada tahun 2020.
Pada 2015 menangani 369 kasus dengan total nilai kerugian Rp 1,2 triliun, 2016 menangani 307 kasus dengan total nilai kerugian Rp 949 miliar, dan 2017 menangani 315 kasus dengan total nilai kerugian Rp 4,4 triliun.
Kemudian, pada 2018 menangani 235 kasus dengan total nilai kerugian Rp 4,8 triliun dan 2019 menangani 109 kasus dengan total nilai kerugian Rp 847 miliar.
Selain itu, citra positif kejaksaan tahun 2021 berada di angka 74,2 persen. Capaian ini tidak begitu mengecewakan di tengah beragam polemik penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Baca juga: Rotasi Pejabat Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Dimutasi Jadi Kajati DKI
Salah satu polemik yang dihadapi kejaksaan di tahun ini yaitu keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus korupsi yang bertalian dengan terpidana kasus Bank Bali Djoko S Tjandra.
Namun, capaian ini belum memuaskan jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Hasil survei citra positif lembaga kepolisian mencapai 78,7 persen.
Begitu pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bercitra positif oleh 76 persen responden, serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang diapresiasi 75,9 persen responden.
Kejaksaan hanya mengungguli Mahkamah Agung (MA) yang mendapat penilaian baik dari 73,5 persen responden survei.
Baca juga: Pinangki Rusak Marwah Kejaksaan, Pusako Nilai Janggal Jaksa Tak Banding