Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Pernyataan Muhadjir, Fraksi PKS: Pak Menteri Jangan Asal Gunakan Istilah Darurat Militer

Kompas.com - 17/07/2021, 10:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Sukamta mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait penanganan Covid-19.

Muhadjir sebelumnya menyinggung bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat militer dalam penanganan Covid-19. Menurut Sukamta, pernyataan tersebut membingungkan dan semakin menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil membangun koordinasi di internal.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Ia mengatakan, penggunaan istilah darurat militer membingungkan dan justru dapat mengacaukan penanganan pandemi secara komprehensif.

Menurutnya, istilah darurat militer memiliki definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara, lanjut dia, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), setiap mobilisasi TNI Polri harus dengan persetujuan DPR.

Baca juga: Muhadjir Effendy Analogikan Indonesia Hadapi Covid-19 seperti Darurat Militer

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya," jelas dia.

Sukamta menambahkan, penanganan pandemi saat ini seharusnya merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, perangkat dalam UU tersebut sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu, dia meminta Muhadjir untuk lebih memahami UU. Hal tersebut agar pengerahan TNI/Polri dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Silakan pemerintah libatkan TNI Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan Covid-19 bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Menilik Tingginya Angka Kasus Harian Covid-19 di Indonesia

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir seperti dilansir Antara.

Muhadjir mengungkapkan, arti dari darurat militer di sini bukan melawan musuh manusia, tetapi virus corona.

Menurutnya, dalam pertempuran tersebut, tidak menggunakan kaidah hukum perang. Semua manusia dianggap kombatan atau petempur oleh virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com