Salin Artikel

Kritik Pernyataan Muhadjir, Fraksi PKS: Pak Menteri Jangan Asal Gunakan Istilah Darurat Militer

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Sukamta mengingatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy agar berhati-hati dalam memberikan pernyataan terkait penanganan Covid-19.

Muhadjir sebelumnya menyinggung bahwa saat ini Indonesia sedang dalam situasi darurat militer dalam penanganan Covid-19. Menurut Sukamta, pernyataan tersebut membingungkan dan semakin menunjukkan bahwa pemerintah belum berhasil membangun koordinasi di internal.

"Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid, masih saja pejabat pemerintah buat pernyataan-pernyataan yang membingungkan dan tidak punya pijakan hukum yang jelas," kata Sukamta dalam keterangannya, Sabtu (17/7/2021).

Ia mengatakan, penggunaan istilah darurat militer membingungkan dan justru dapat mengacaukan penanganan pandemi secara komprehensif.

Menurutnya, istilah darurat militer memiliki definisi tersendiri yang dijelaskan dalam Peraturan Perundang-undangan (Perpu) 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Sementara, lanjut dia, jika saat ini dinyatakan sebagai darurat militer, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN), setiap mobilisasi TNI Polri harus dengan persetujuan DPR.

"Sampai sekarang tidak pernah DPR dimintai persetujuan soal mobilisasi TNI. Jadi Pak Menteri jangan asal menggunakan istilah, karena ada konsekuensi hukumnya. Belum lagi daerah-daerah yang dinyatakan darurat akan dipimpin komandan militer. Kan tidak seperti itu kondisinya," jelas dia.

Sukamta menambahkan, penanganan pandemi saat ini seharusnya merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia menjelaskan, perangkat dalam UU tersebut sudah sangat jelas, termasuk soal karantina wilayah atau lockdown yang bisa digunakan untuk mengendalikan pandemi.

Oleh karena itu, dia meminta Muhadjir untuk lebih memahami UU. Hal tersebut agar pengerahan TNI/Polri dalam penanganan Covid-19 dikerangkakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Silakan pemerintah libatkan TNI Polri, tetapi harus dengan ketugasan yang jelas dan terukur sehingga upaya pengendalian lonjakan Covid-19 bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Muhadjir Effendy menyebut Indonesia sudah dalam situasi darurat militer menghadapi pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

"Sebetulnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di-declare, kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu kan ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang. Nah sekarang ini sebetulnya sudah darurat militer," kata Muhadjir seperti dilansir Antara.

Muhadjir mengungkapkan, arti dari darurat militer di sini bukan melawan musuh manusia, tetapi virus corona.

Menurutnya, dalam pertempuran tersebut, tidak menggunakan kaidah hukum perang. Semua manusia dianggap kombatan atau petempur oleh virus Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/17/10053191/kritik-pernyataan-muhadjir-fraksi-pks-pak-menteri-jangan-asal-gunakan

Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke