Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Otsus Papua Disahkan, Ketua DPR: Sangat Ditunggu Masyarakat di Papua

Kompas.com - 15/07/2021, 15:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani mengeklaim, revisi terkait Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah disahkan DPR sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Papua.

Puan mengapresiasi Panitia Khusus DPR dan pemerintah yang telah menemukan kata sepakat untuk menyetujui RUU tersebut dan disahkan pada hari ini oleh DPR.

"Dalam Masa Persidangan V ini DPR telah berhasil menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. RUU ini merupakan RUU yang sangat ditunggu-tunggu oleh saudara-saudara kita di Tanah Papua," kata Puan dalam rapat paripurna yang dipantau secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?

Ketua DPP PDI-P itu mengatakan, RUU Otsus Papua yang baru mengamanatkan pembentukan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Badan Khusus itu, kata dia, bertanggung jawab langsung kepada presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.

Selain itu, Puan mengungkapkan bahwa substansi yang tak kalah penting dalam RUU Otsus Papua adalah kebijakan afirmasi di bidang politik.

RUU ini, menurutnya memberikan kesempatan kepada Orang Asli Papua (OAP) pada keterlibatan di bidang politik.

"Yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari Orang Asli Papua," tuturnya.

Baca juga: Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Otsus Papua Jilid Dua

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap, dengan disahkannya RUU Otsus Papua maka akan memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksaan otonomi khusus selama 20 tahun yang lalu.

Dia berharap, RUU ini mampu meningkatkan harkat dan martabat Orang Asli Papua yang diklaim telah menanti-nantikan keberlanjutan Otsus.

"Perubahan UU ini diharapkan dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan Otsus agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya Orang Asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Saat Pernyataan Mensos Risma Dinilai Tebalkan Stigmatisasi terhadap Papua...

Pengesahan UU Otsus Papua diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

Dengan serentak, seluruh anggota DPR menyetujui pengesahan revisi atas UU yang sudah ada sejak 2001 ini.

RUU ini sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com