Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Klaim Revisi UU Otsus Papua sudah Tampung Aspirasi Banyak Pihak

Kompas.com - 13/07/2021, 23:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Yan Permenas Mandenas mengatakan, pembahasan RUU Otsus Papua akan masuk pada tahap pengambilan keputusan.

Ia mengungkapkan, tentu berbagai dinamika telah dilalui baik pro maupun kontra terkait Perubahan Kedua terhadap UU ini. Hal itu dinilainya sebagai hal yang biasa dalam konteks bernegara.

Politisi Partai Gerindra itu mengklaim, perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional karena melibatkan sejumlah pihak untuk menampung aspirasi.

"Sejak Pansus dibentuk, telah dilakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai dari Provinsi Papua dan Papua Barat, guna menampung aspirasi, termasuk mengundang elemen mahasiswa, pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua," kata Yan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Usul RUU Otsus Papua Disahkan pada 15 Juli 2021

Ia mengatakan, berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU Otsus Papua.

Politisi asli Papua itu melanjutkan, selain elemen masyarakat, Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna mendengar pikiran dan pendapat.

"Supaya ke depan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua," ucapnya.

Menurut dia, pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua adalah bagian dari kolaborasi bersama antara pemerintah dan DPR dalam perumusannya.

Pemerintah, kata dia, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) awalnya hanya akan merevisi tiga pasal yakni Pasal 1 soal ketentuan umum, Pasal 34 soal dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Namun, berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap 19 Pasal yakni tiga pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah," jelasnya.

Yan menilai, jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik pemerintah dan DPR telah terbuka dan mendengar aspirasi masyarakat.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodasi, tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa diterima.

"Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua," klaim Yan.

Lebih lanjut, Yan mencontohkan dalam hal afirmasi di bidang politik. Melalui perubahan kedua UU Otsus Papua, ke depannya partisipasi politik orang asli Papua akan diakomodasi melalui jalur pengangkatan yang berlaku hingga level kabupaten.

"Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi, maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten," tutur Yan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com