Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Frans Maniagasi
Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001)

Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001).

Perubahan Otsus dan Kesejahteraan Papua

Kompas.com - 12/07/2021, 10:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dari angka IPM per kabupaten di Kawasan Pegunungan Tengah dapat disimpulkan IPM di kawasan ini lebih rendah dari rata rata IPM Provinsi Papua dan Indonesia umumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas hidup OAP lebih rendah dibandingkan Non-Papua di Tanah Papua.

Realitas ini juga menunjukan bahwa akses OAP terhadap pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masih sangat terbatas. Ironisnya, bahwa ada kabupaten di kawasan ini yang angka IPM-nya sangat rendah hanya 30,75 persen. Angka ini jika dibandingkan dengan kawasan dunia lain boleh jadi terendah di dunia.

Angka kemiskinan pada tahun 1999 BPS mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Irian Jaya, sebelum Otsus mencapai 54,75 persen. Pada tahun 2020 setelah pemberlakukan Otsus tingkat kemiskinan tersebut mengalami penurunan yaitu sebesar 26,8 persen untuk Provinsi Papua dan 21,7 persen untuk Provinsi Papua Barat. (Agus Sumule, 2021).

Pada saat yang sama dilaporkan bahwa tingkat kemiskinan di Tanah Papua hari ini masih tinggi. Terlihat dari data IPM dan Angka Kemiskinan di Papua dan Papua Barat jika dikaitkan dengan pertanyaan bagaimana pengelolaan Dana Otsus ke depan (2022 – 2042). Karena itu pemerintah menambah Dana Otsus dari 2 peren menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional.

Dari 2,25 persen untuk meningkatkan manfaatnya maka Dana Otsus akan dikelola dengan mekanisme 1 persen dalam bentuk block grant. Dana block grant tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat seperti selama ini. Earmark artinya tujuan dan program pemanfaatan dana tersebut sudah ditentukan sebelumnya oleh pemberi dana atau sponsor, dalam hal ini pemerintah pusat.

Menurut Agus Sumule dari Universitas Negeri Papua, apa yang mesti dilakukan pada kurun waktu 2022–2042 pemberlakukan Dana Otsus 2,25 persen dari platfon DAU nasional, kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk kabupaten/kota bisa meningkat signifikan dan benar–benar mampu mendorong peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Selain itu, ngototnya pemerintah yang memasukkan kewenangannya untuk melakukan pemekaran provinsi tanpa melalui konsultasi dengan MRP dan DPRP, serta menyampingkan syarat–syarat pembentukan DOB ( Daerah Otonomi Baru) dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, adalah memastikan pemerintah daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran benar–benar dapat berfungsi secara baik dan benar.

Sehingga pemekaran wilayah tidak mendatangkan mudarat tapi manfaat untuk masyarakat dan daerahnya. Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua ini diharapkan dalam dua dekade ke depan dapat mengubah “wajah” Papua yang semakin memberikan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua di wilayahnya. Semoga!  (* Frans Maniagasi | Pengamat Politik Lokal Papua)

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com