Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Frans Maniagasi
Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001)

Anggota Tim Asistensi RUU Otsus Papua (2001).

Perubahan Otsus dan Kesejahteraan Papua

Kompas.com - 12/07/2021, 10:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh : Frans Maniagasi*

LANGKAH Pemerintah berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua tidak lain didasari pada pertimbangan untuk memacu percepatan kesejahteraan terutama untuk Orang Asli Papua (OAP).

Hal itu setelah pemerintah melakukan evaluasi selama dua puluh tahun implementasi Otonomi Khusus ternyata masih jauh api dari panggang kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh sebab itu, pada rapat terbatas Kabinet (11 Maret 2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan dan menegaskan perlunya pandangan baru, cara cara baru dan paradigma baru dalam mengelola Papua.

Baca juga: Khawatir Covid-19, Pansus Sepakati Rapat Pembahasan RUU Otsus Papua Digelar Konsinyering di Luar DPR

Presiden juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Otonomi Khusus Papua untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua.

Dalam konteks itu bila kita mengikuti perkembangan pembahasan perubahan kedua UU No 21/2001 tentang Otsus Papua di Pansus Otsus DPR RI yang telah memasuki Rapat Panitia Kerja atau Panja antara DPR dan Pemerintah yang dimulai pada 1 Juli 2021 ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kita.

Dalam rapat Panja itu dari 146 DIM ( Daftar Inventarisasi Masalah), yang setelah dikompilasi antara Sekretariat Pansus DPR dan Pemerintah (Tim Kemendagri) menjadi 143 DIM.

Dari jumlah DIM tersebut disepakati dan telah disahkan Pansus Otsus yang diketok palu oleh Ketuanya Komaruddin Watubun berjumlah 21 DIM. Sementara pada rapat tanggal 5 Juli 2021 menyetujui lagi 28 DIM, sedangkan 25 DIM disepakati dirumuskan dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Dan DIM 39 di-pending dan akan dibahas bersama sama DIM yang di luar usulan pemerintah. Dalam Rapat yang diwakili dari pihak pemerintah yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Otda dan Dirjen Polpum Kemendagri. jelas–jelas bahwa usulan DIM yang tidak sesuai dengan usulan pemerintah ditolak.

Baca juga: Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua

Alasan pemerintah, perubahan kedua Otsus ini hanya mencakup tiga pasal, yaitu: 

Pertama Pasal 1 huruf (a), “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus”, diubah redaksinya menjadi “Provinsi Papua adalah Provinsi Provinsi di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus”.

Kedua, Pasal 34 mengenai keuangan penambahan prosentase Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional. Ketiga, Pasal 76 mengenai kewenangan pemerintah melakukan pemekaran provinsi di Wilayah Papua tanpa melalui konsultasi dengan MRP dan DPRP maupun syarat–syarat pembentukan DOB seperti diatur oleh UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Realitas dinamika politik Rapat Panja - Pansus Otsus DPR RI itu, menurut pendapat saya merefleksikan tiga hal.

Pertama, perubahan kedua UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pemerintah hanya fokus pada tiga pasal yang bertujuan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua terutama Orang Asli. Oleh karena itu DIM DIM yang dianggap tidak mendukung perubahan ini terpaksa diabaikan.

Kedua, hal itu ditunjukkan dengan komitmen dan keputusan Pemerintah untuk menambah prosentase Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional. Yang mekanismenya akan diatur berbentuk 1 persen berupa block grant dan selebihnya 1,25 persen secara earmark atau berdasarkan kinerja.

Ketiga, percepatan pemekaran provinsi di wilayah Papua seperti yang disampaikan oleh Mendagri pada 27 Juni 2021 dalam Rapat Pansus tentang tanggapan pemerintah atas DIM DPR/ DPD bahwa alasan pemekaran didasarkan pada beberapa faktor yaitu situasi geografis dan isolasi wilayah, kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, serta memperpendek rentang kendali birokrasi pemerintahan dan jangkauan pembangunan dan pelayanan pemerintahan untuk peningkatan kesejahteraan.

Hal yang tidak kalah penting, menurut Mendagri Tito Karnavian, aspirasi pemekaran merupakan aspirasi dari elite Papua sendiri agar daerahnya dimekarkan.

Baca juga: Kelanjutan RUU Otsus Papua, DIM Disetujui Pansus hingga Pembentukan Panja...

Realitas politik di Pansus Otsus DPR RI dengan DIM yang ditolak dan disetujui sementara ini 49 DIM (21 plus 28), karena sidang Pansus masih berlangsung, dengan argumentasi Pemerintah seperti itu maka kita dengan cepat dapat simpulkan perubahan kedua Otsus jauh dari memadai, dan DIM yang ditolak itu berkaitan dengan masalah politik dan hak – hak asasi manusia.

Artinya, pemerintah bersikap status quo untuk tidak melakukan perubahan terhadap pasal – pasal yang menyangkut politik dan hak–hak asasi manusia. Argumentasi pemerintah dapat difahami selama dua puluh tahun implementasi Otsus konsentrasi hanya pada aspek politik sehingga mengabaikan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP).

Pemerintah berpendapat bahwa dana Otsus dan dana pembangunan yang dialirkan ke Papua tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan OAP.

Bahkan disinyalir akhir akhir ini Dana Otsus dan dana dana pembangunan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kebutuhan yang tidak ada relevansi sama sekali dengan tujuan Otsus.

Alasan ini sebenarnya masih dapat didiskusikan dan diperdebatkan, namun menurut pendapat saya ingin menggaris bawahi didalam UU No 21/2001 terdapat 43 pasal yang berkaitan dengan masalah hak hak Politik dan HAM, sedangkan 22 pasal mengatur tentang soal pembangunan dan kesejahteraan atau Ecosoc ( Ekonomi, Sosial dan Cultur).

Cara Lain

Namun ada cara lain yang dapat melihat perkembangan selama dua puluh tahun yang lalu guna menjawab pertanyaan mengapa Pemerintah tiba pada kesimpulan untuk lebih fokus pada masalah percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Indikator yang lazim digunakan untuk menggambarkan argumentasi itu adalah IPM ( Indeks Pembangunan Manusia) dan angka kemiskinan sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Otsus.

Baca juga: Revisi UU Otsus Papua, Pansus Minta Ada Evaluasi Tahunan setelah UU Berjalan

Menurut laporan BPS tahun 2020, IPM Provinsi Papua dan Papua Barat pada tahun 2019 masing – masing sebesar 60,84 dan 64,70. Angka ini lebih rendah dari IPM Indonesia yang telah mencapai 71,92. Pada saat yang sama IPM Kota Jayapura di Provinsi Papua memiliki IPM 80,16 dan kota Sorong di Papua Barat mencapai 77,89 ( Agus Sumule, 2021).

Dalam kaitan itu dengan pelaksanaan Otsus yang subyeknya OAP maka yang perlu dikaji adalah IPM dari kabupaten–kabupaten dimana jumlah penduduk mayoritasnya OAP.

Misalnya di Pegunungan Tengah yang mencakup 14 kabupaten, yaitu, Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Yalimo, Nduga, Tolikara, Lanny Jaya, Pegunungan Bintang, Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak Jaya dan Puncak. Kabupaten–kabupaten ini relatif terisolasi dan tidak memiliki akses ke wilayah laut.

Jumlah penduduk diwilayah Pegunungan Tengah kurang lebih sama 49,28 persen dengan jumlah penduduk Provinsi Papua di luar Kawasan Pegunungan Tengah.

Dari data BPS 2020 memberikan gambaran IPM (dalam persen) di Jayawijaya (57,79), Mamberamo Tengah (47,23), Yahukimo (49,25), Yalimo (48,08), Nduga (30,75), Tolikara (49,68), Lanny Jaya (48,00), Pegunungan Bintang (45,21), Paniai ( 56,58), Deiyai (50,11), Dogiyai (55,41), Intan Jaya (47,51), Puncak Jaya (48,33) dan Puncak (42,70).

Rata – rata IPM di Kawasan Pegunungan Tengah adalah 48,33, sedangkan Provinsi Papua 60, 84 dan Indonesia 71,92. ( BPS 2020).

Dari angka IPM per kabupaten di Kawasan Pegunungan Tengah dapat disimpulkan IPM di kawasan ini lebih rendah dari rata rata IPM Provinsi Papua dan Indonesia umumnya. Hal ini menunjukkan bahwa kualitas hidup OAP lebih rendah dibandingkan Non-Papua di Tanah Papua.

Realitas ini juga menunjukan bahwa akses OAP terhadap pembangunan kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masih sangat terbatas. Ironisnya, bahwa ada kabupaten di kawasan ini yang angka IPM-nya sangat rendah hanya 30,75 persen. Angka ini jika dibandingkan dengan kawasan dunia lain boleh jadi terendah di dunia.

Angka kemiskinan pada tahun 1999 BPS mencatat bahwa tingkat kemiskinan di Provinsi Irian Jaya, sebelum Otsus mencapai 54,75 persen. Pada tahun 2020 setelah pemberlakukan Otsus tingkat kemiskinan tersebut mengalami penurunan yaitu sebesar 26,8 persen untuk Provinsi Papua dan 21,7 persen untuk Provinsi Papua Barat. (Agus Sumule, 2021).

Pada saat yang sama dilaporkan bahwa tingkat kemiskinan di Tanah Papua hari ini masih tinggi. Terlihat dari data IPM dan Angka Kemiskinan di Papua dan Papua Barat jika dikaitkan dengan pertanyaan bagaimana pengelolaan Dana Otsus ke depan (2022 – 2042). Karena itu pemerintah menambah Dana Otsus dari 2 peren menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional.

Dari 2,25 persen untuk meningkatkan manfaatnya maka Dana Otsus akan dikelola dengan mekanisme 1 persen dalam bentuk block grant. Dana block grant tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat seperti selama ini. Earmark artinya tujuan dan program pemanfaatan dana tersebut sudah ditentukan sebelumnya oleh pemberi dana atau sponsor, dalam hal ini pemerintah pusat.

Menurut Agus Sumule dari Universitas Negeri Papua, apa yang mesti dilakukan pada kurun waktu 2022–2042 pemberlakukan Dana Otsus 2,25 persen dari platfon DAU nasional, kapasitas fiskal Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat termasuk kabupaten/kota bisa meningkat signifikan dan benar–benar mampu mendorong peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua.

Selain itu, ngototnya pemerintah yang memasukkan kewenangannya untuk melakukan pemekaran provinsi tanpa melalui konsultasi dengan MRP dan DPRP, serta menyampingkan syarat–syarat pembentukan DOB ( Daerah Otonomi Baru) dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, adalah memastikan pemerintah daerah yang terbentuk dari hasil pemekaran benar–benar dapat berfungsi secara baik dan benar.

Sehingga pemekaran wilayah tidak mendatangkan mudarat tapi manfaat untuk masyarakat dan daerahnya. Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua ini diharapkan dalam dua dekade ke depan dapat mengubah “wajah” Papua yang semakin memberikan kesejahteraan bagi masyarakat asli Papua di wilayahnya. Semoga!  (* Frans Maniagasi | Pengamat Politik Lokal Papua)

 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com