Oleh : Frans Maniagasi*
LANGKAH Pemerintah berinisiatif melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua tidak lain didasari pada pertimbangan untuk memacu percepatan kesejahteraan terutama untuk Orang Asli Papua (OAP).
Hal itu setelah pemerintah melakukan evaluasi selama dua puluh tahun implementasi Otonomi Khusus ternyata masih jauh api dari panggang kesejahteraan masyarakatnya.
Oleh sebab itu, pada rapat terbatas Kabinet (11 Maret 2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan dan menegaskan perlunya pandangan baru, cara cara baru dan paradigma baru dalam mengelola Papua.
Baca juga: Khawatir Covid-19, Pansus Sepakati Rapat Pembahasan RUU Otsus Papua Digelar Konsinyering di Luar DPR
Presiden juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Otonomi Khusus Papua untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua.
Dalam konteks itu bila kita mengikuti perkembangan pembahasan perubahan kedua UU No 21/2001 tentang Otsus Papua di Pansus Otsus DPR RI yang telah memasuki Rapat Panitia Kerja atau Panja antara DPR dan Pemerintah yang dimulai pada 1 Juli 2021 ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian kita.
Dalam rapat Panja itu dari 146 DIM ( Daftar Inventarisasi Masalah), yang setelah dikompilasi antara Sekretariat Pansus DPR dan Pemerintah (Tim Kemendagri) menjadi 143 DIM.
Dari jumlah DIM tersebut disepakati dan telah disahkan Pansus Otsus yang diketok palu oleh Ketuanya Komaruddin Watubun berjumlah 21 DIM. Sementara pada rapat tanggal 5 Juli 2021 menyetujui lagi 28 DIM, sedangkan 25 DIM disepakati dirumuskan dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.
Dan DIM 39 di-pending dan akan dibahas bersama sama DIM yang di luar usulan pemerintah. Dalam Rapat yang diwakili dari pihak pemerintah yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Otda dan Dirjen Polpum Kemendagri. jelas–jelas bahwa usulan DIM yang tidak sesuai dengan usulan pemerintah ditolak.
Baca juga: Pansus DPR Sepakati 21 Usulan DIM dalam Revisi UU Otsus Papua
Alasan pemerintah, perubahan kedua Otsus ini hanya mencakup tiga pasal, yaitu:
Pertama Pasal 1 huruf (a), “Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus”, diubah redaksinya menjadi “Provinsi Papua adalah Provinsi Provinsi di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus”.
Kedua, Pasal 34 mengenai keuangan penambahan prosentase Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional. Ketiga, Pasal 76 mengenai kewenangan pemerintah melakukan pemekaran provinsi di Wilayah Papua tanpa melalui konsultasi dengan MRP dan DPRP maupun syarat–syarat pembentukan DOB seperti diatur oleh UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Realitas dinamika politik Rapat Panja - Pansus Otsus DPR RI itu, menurut pendapat saya merefleksikan tiga hal.
Pertama, perubahan kedua UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pemerintah hanya fokus pada tiga pasal yang bertujuan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat Papua terutama Orang Asli. Oleh karena itu DIM DIM yang dianggap tidak mendukung perubahan ini terpaksa diabaikan.
Kedua, hal itu ditunjukkan dengan komitmen dan keputusan Pemerintah untuk menambah prosentase Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari platfon DAU Nasional. Yang mekanismenya akan diatur berbentuk 1 persen berupa block grant dan selebihnya 1,25 persen secara earmark atau berdasarkan kinerja.