Penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru ini akan dibatalkan izin masuknya.
Selain itu, Pemerintah Singapura mewajibkan setiap pendatang melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Kemudian, melakukan tes PCR saat tiba dan selesai melakukan isolasi mandiri di Singapura.
Terakhir, rutin melakukan rapid tes antigen saat kedatangan dan saat melakukan karantina mandiri di hari ketiga, ketujuh, dan kesebelas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.