JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berharap proses penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha dilaksanakan dalam waktu tiga hari.
Hal itu ia ungkapkan dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1442 Hijiriah, Sabtu (10/7/2021).
"Kami berharap penyembelihan hewan kurban ini bisa dilangsungkan dalam tiga hari yaitu tanggal 11,12 dan 13 Zulhijah," kata Yaqut.
Baca juga: Menag: Takbiran dan Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat Dilakukan di Rumah
Ia juga berharap penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan.
Jika rumah potong hewan mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain.
Yaqut melanjutkan, aturan peyembelihan hewan di tempat lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing.
Baca juga: Panduan Lengkap Shalat Hari Raya Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Kemudian, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban.
Sementara terkait pembagian daging kurban juga harus diantarkan ke warga yang memang berhak menerimanya.
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan, dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di mention oleh para panitia penyembelihan hewan kurban," ujarnya.
"Dan juga penerapan protokol kesehatan dan kebersihan bagi petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," ucap Yaqut.
Baca juga: Shalat Idul Adha di Wilayah PPKM Darurat di Rumah, MUI: Keselamatan Jiwa Lebih Utama