JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Singapura memperketat aturan izin masuk bagi wisatawan dari Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Singapura pada Sabtu (10/7/2021), kebijakan itu diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sedang memburuk.
"Mengingat situasi (pandemi Covid-19) yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat izin masuk perbatasan untuk wisatawan dari Indonesia," tulis Kemenkes Singapura seperti dikutip Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Kirim Bantuan Alat Kesehatan, Singapura Harap Indonesia Segera Mampu Kendalikan Kasus Covid-19
Kebijakan ini akan berlaku bagi siapa pun yang pernah mengunjungi Indonesia dalam 21 hari terakhir.
Aturan pengetatan ini akan mulai berlaku sejak Senin (12/7/2021).
"Semua wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura," tulisnya.
Kebijakan Pemerintah Singapura saat ini mewajibkan semua wisatawan dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: RI Mulai Terima Bantuan dari Singapura hingga Australia, Ini Daftarnya
Namun, dengan adanya penegatatan ini semua wisatawan dari Indonesia akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Setiap wisatawan yang tidak dapat menunjukkan hasil polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 tidak diizinkan masuk ke Singapura.
Bagi warga yang memiliki izin tinggal di Singapura namun abai dengan aturan tersebut, dicabut izinnya.
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Pemerintah Impor 10.000 Oksigen Konsentrator dari Singapura