Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Tak Semua Pasien Covid-19 Harus Dirawat di RS

Kompas.com - 08/07/2021, 17:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, tidak semua pasien Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.

Hal itu Jokowi sampaikan melalui unggahan Instagram dan Twitter miliknya, @jokowi, Kamis (8/7/2021).

"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi.

Mengacu pada buku saku protokol tata laksana Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, Jokowi menjelaskan bahwa ada 4 kategori pasien virus corona, yakni pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, dan pasien berat.

Hanya pasien kategori sedang dan berat yang harus dirawat di RS.

Seorang pasien disebut tanpa gejala atau OTG apabila memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen lebih dari 94 persen.

Penyembuhan pasien tersebut dapat dengan pemberian vitamin C, vitamin D, dan zinc.

Pasien tanpa gejala tidak dirawat di RS melainkan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak tes.

Baca juga: Lonjakan Covid-19, Holding RS dan Farmasi BUMN Diminta Tingkatkan Jumlah Tempat Tidur dan Obat

Kemudian, pasien ringan memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen 94 persen atau lebih.

Pasien kategori ini mengalami sejumlah gejala seperti demam, batuk, pilek, kehilangan indra penciuman (anosmia), kehilangan indra pengecapan (ageusia), kelelahan ringan (fatigue), anoreksia, sakit kepala, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, mual, muntah, hingga diare.

Perawatan pasien ringan dapat menggunakan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan zinc.

Pasien kategori ringan tak dirawat di RS, tetapi isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.

Sementara, pasien kategori sedang memiliki frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigennya di bawah 94 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan.

Pasien ini disarankan untuk dirawat di rumah sakit dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan 3 hari bebas gejala.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perkuat Skrining Covid-19 di Pintu Masuk Perjalanan Internasional

Terakhir, pasien kategori berat memiliki frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, saturasi oksigen di bawah 94 persen, dan sesak napas dengan distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan atau sedang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com