JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyebut, tidak semua pasien Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.
Hal itu Jokowi sampaikan melalui unggahan Instagram dan Twitter miliknya, @jokowi, Kamis (8/7/2021).
"Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," tulis Jokowi.
Mengacu pada buku saku protokol tata laksana Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, Jokowi menjelaskan bahwa ada 4 kategori pasien virus corona, yakni pasien tanpa gejala, pasien ringan, pasien sedang, dan pasien berat.
Hanya pasien kategori sedang dan berat yang harus dirawat di RS.
Apakah semua yang dinyatakan positif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya.
Berikut kriteria bagi mereka yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. pic.twitter.com/D4lbYTYWoF
— Joko Widodo (@jokowi) July 8, 2021
Seorang pasien disebut tanpa gejala atau OTG apabila memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen lebih dari 94 persen.
Penyembuhan pasien tersebut dapat dengan pemberian vitamin C, vitamin D, dan zinc.
Pasien tanpa gejala tidak dirawat di RS melainkan isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak tes.
Baca juga: Lonjakan Covid-19, Holding RS dan Farmasi BUMN Diminta Tingkatkan Jumlah Tempat Tidur dan Obat
Kemudian, pasien ringan memiliki frekuensi napas 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen 94 persen atau lebih.
Pasien kategori ini mengalami sejumlah gejala seperti demam, batuk, pilek, kehilangan indra penciuman (anosmia), kehilangan indra pengecapan (ageusia), kelelahan ringan (fatigue), anoreksia, sakit kepala, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, mual, muntah, hingga diare.
Perawatan pasien ringan dapat menggunakan oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin C, vitamin D, dan zinc.
Pasien kategori ringan tak dirawat di RS, tetapi isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Sementara, pasien kategori sedang memiliki frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigennya di bawah 94 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan.
Pasien ini disarankan untuk dirawat di rumah sakit dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan 3 hari bebas gejala.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perkuat Skrining Covid-19 di Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Terakhir, pasien kategori berat memiliki frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, saturasi oksigen di bawah 94 persen, dan sesak napas dengan distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan atau sedang.
Pasien kategori berat dalam kondisi kritis apabila mengalami gagal napas, sepsis, syok sepsi, dan gagal multiorgan.
Pasien tersebut harus dirawat di ICU/HCU RS sampai dinyatakan sembuh oleh dokter, serta tes PCR menunjukkan hasil negatif.
Jokowi pun meminta masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Ia meningatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Tetap disiplin protokol kesehatan untuk melindungi orang yang kita sayangi," tulis Jokowi.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia terus melonjak tajam beberapa waktu belakangan. Hal ini menyebabkan angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 ikut meningkat.
Pemerintah pun mulai mengalihfungsikan sejumlah bangunan untuk dijadikan rumah sakit darurat Covid-19 atau lokasi isolasi, mulai dari asrama haji, rumah susun, atau tempat-tempat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.