JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara pada Rabu (7/7/2021).
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Salah satu yang diperiksa sebagai saksi yakni Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kab. Bandung Barat, Sri Dustirawati.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Periksa 5 Saksi, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara
Selain Kadinsos, KPK juga memeriksa Kapala Dinas Pariwisata Kab. Bandung Barat Heri Partomo dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Bandung Barat bernama Syamsul Efendi.
Kemudian, Kepala Bidang Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kab. Bandung Barat Wewen Surwenda dan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat bernama Rustiyana.
KPK, kata Ipi, juga memeriksa tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Aah Wastiah, Ade Sudiana dan Lukmanul Hakim serta satu orang pedagang Tugihadi dan seorang ibu rumah tangga bernama Seftriyani Mustofa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara, pihak swasta yang juga anak Aa Umbara bernama Andri Wibawa dan an pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang) M Totoh Gunawan.
Baca juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK
Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.