Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian Aturan Perjalanan Selama Masa PPKM Darurat

Kompas.com - 03/07/2021, 09:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan mulai Sabtu (3/7/2021) dan berlaku hingga 20 Juli 2021 atau selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.

Dikutip dari lembaran SE pada Sabtu, ada 19 poin aturan yang harus dipenuhi masyarakat apabila melakukan perjalanan di masa PPKM darurat ini.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri: Sudah Divaksin hingga Wajib PCR atau Antigen

Seluruh aturan menyasar perjalanan dengan yang menggunakan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara dan kereta api.

Adapun rincian peraturannya adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan dasar

Pertama, setiap orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat ketentuan yang berlaku.

Kedua, pelaku perjalanan jarak jauh ke pulau Jawa dan pulau Bali yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes real time (RT) PCR atau rapid test antigen.


2. Ketentuan pelaku perjalanan dengan transportasi udara

Pertama, pelaku perjalanan dengan moda tranportasi udara yang melakukan penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksinal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi electronic health card (e-HAC) Indonesia.

Baca juga: Tunggu Arahan Kemenhub, Bandara Soekarno Hatta Belum Terapkan Aturan PPKM Darurat

Kedua, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebut di atas wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC.

Ketiga, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Ketentuan pelaku perjalanan transportasi laut

Pertama, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalan kurun waktu 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan sebagai persyarakatan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com