Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menekankan, PPKM berskala mikro tetap diberlakukan di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat tetap memberlakukan instruksi menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro,” kata Luhut melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
“Dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar dia.
Pengumuman resmi terkait PPKM darurat telah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.
Kebijakan diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam waktu belakangan ini.
PPKM darurat mengatur sejumlah pengetatan aturan dalam beraktivitas, di antaranya, pemberlakukan work from home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial.
Sedangkan sektor esensial diperbolehkan melakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, pekerja di bidang sektor kritikal diperbolehkan melakukan WFO hingga 100 persen dengan protokol kesehatan.
Kemudian, pusat perbelanjaan seperti mal, lalu tempat ibadah, dan tempat wisata pun ditutup sementara waktu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/15180481/ppkm-darurat-di-jawa-bali-daerah-lain-tetap-berlakukan-ppkm-mikro