ARG juga bukan sebagai dasar penambahan dana, dan bukan berarti selalu berada dalam program pemberdayaan perempuan.
"ARG merupakan anggaran untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam upaya mengurangi atau menghilangkan kesenjangan gender, menangani spesifik isu gender, dan untuk melembagakan PUG,” kata dia.
Oleh sebab itu pula, Kementerian PPPA bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) telah meluncurkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Dalam program tersebut, beberapa indikator yang digunakan di antaranya adalah persentase keterwakilan perempuan di struktur lembaga desa dan persentase perempuan wirausaha di desa.
Utamanya adalah perempuan kepala keluarga, penyintas bencana, dan penyintas kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.