JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan adanya penguburan masal untuk pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan karena ada krisis lahan makam jenazah Covid-19 di DKI Jakarta.
"Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan masal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI," kata Ketua MUI Sholahuddin Al-Aiyub dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan, penguburan jenazah dalam satu lubang bisa jadi solusi untuk mengatasi menipisnya lahan penguburan seperti di DKI Jakarta.
Banyaknya korban Covid-19 dan terbatasnya lahan pemakaman membuat terjadinya kedaruratan, sehingga penguburan beberapa jenazah dalam satu lubang itu diperbolehkan.
"Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti, bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan masal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Ungkap Target Vaksinasi Covid-19 Terus Meningkat Setiap Bulan
Ia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
Fatwa ini kemudian menjadi pijakan MUI dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.
Fatwa itu mengungkapkan bahwa umat Islam yang wafat akibat Covid-19 termasuk kategori syahid akhirat, sehingga hak-haknya seperti dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan wajib dipenuhi dengan tetap menjaga keselamatan petugas dan mematuhi protokol medis
"Khusus untuk penguburan jenazah, pada poin terakhir Fatwa Nomor 18 Tahun 2020, disebutkan bahwa harus dilakukan dengan sesuai ketentuan syariah dan protokol medis," ungkapnya.
Kemudian, penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, maupun kafan.
Ia melanjutkan, Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 juga merujuk Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Baca juga: UPDATE 30 Juni: 13.465.499 Orang Sudah Divaksin Covid-19 Dosis Kedua, 29.279.142 Dosis Pertama
Sementara Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 merinci agar pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani, harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, oleh pihak berwenang, dan tetap memperhatikan syariat.
"Sedangkan untuk menguburkannya, tata caranya seperti biasa, dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat sehingga tidak ikut terpapar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.