Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskualifikasi Satu Paslon, MK Perintahkan KPU Gelar PSU Pilkada Yalimo Lagi

Kompas.com - 29/06/2021, 19:10 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.

Hal itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring Selasa (29/6/2021).

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020," kata Anwar.

Adapun PSU ini dilaksanakan karena MK memutuskan mendiskulifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil.

Baca juga: KPU Yalimo Anggarkan Rp 9,5 Miliar untuk Gelar PSU di 2 Distrik

Erdi Dabi dinilai tidak memenuhi syarat karena telah dijatuhi pidana selama empat bulan dengan ancaman pidana selama 12 tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.

Oleh karena itu MK menyatakan keputusan KPU tentang hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK batal. 

Serta menyatakan batal keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon, nomor urut dan daftar pasancan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

"Dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan," ujarnya.

Anwar mengatakan, PSU harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

Kemudian, menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Yalimo, MK Diskualifikasi Pasangan Erdi-John Wilil

MK juga memerintahkan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan jajarannya di tingkat Kabupaten Yalimo dan Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

KPU dan Bawaslu juga diminta melaporkan hasil supervisinya ke MK dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU.

Selain itu, aparat Kepolisian khususnya Kepolisian daerah Provinsi Papua dan Kepolisian resor Kabupaten Yalimo untuk melakukan pengamanan proses PSU.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar Usman.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon yakni Erdi Dabi-John Wilil sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan Lakius Peyon-Nahum Mabel yang merupakan pasangan calon nomor urut 2.

Pada pelaksanaanya, pasangan nomor urut 1 meraih suara terbanyak dengan 47.881, sementara pasangan nomor urut 2, 43.067.

Namun, pada Maret MK memerintahkan PSU di dua distrik. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 tetap unggul dengan 47.785 sementara pasangan Lakius-Nahum 43.053. Hasil PSU ini kembali digugat ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com