Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dorong Kepolisian Penuhi Sarana Prasarana untuk Masyarakat Disabilitas dalam Proses Penyidikan

Kompas.com - 28/06/2021, 16:14 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comOmbudsman RI mendorong pihak kepolisian untuk memenuhi sarana dan prasarana yang menunjang proses penyelidikan pada masyarakat panyandang disabilitas.

Pasalnya, dalam kajian singkat atau rapid assessment yang dilakukan Ombudsman selama April hingga Mei 2021, instansi Polri masih belum menerapkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.

“Temuan kami memang ada potensi (maladministrasi) ketika ternyata pelayanan publik oleh kepolisian itu belum memenuhi apa yang diamanatkan dalam PP 39 Tahun 2020. Kami melakukan kajian di 7 instansi kepolisian daerah yaitu Polda Lampung, Polda Sulut, Polda Jateng, Polda DIY, Polda Riau, Polrestabes Semarang, dan Polres Kota Manado,” jelas anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers virtual, Senin (28/6/2021).

Dalam proses kajian singkat itu, lanjut Widijantoro, pihaknya menemukan setidaknya delapan hal yang belum dipenuhi pihak kepolisian untuk proses penyidikkan masyarakat penyandang disabilitas.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bersifat Wajib, Ombudsman Dorong Pemerintah Intensifkan Edukasi Masyarakat

Widijantoro mengatakan, temuan yang pertama adalah tidak adanya petugas atau penyidik Polri yang memiliki kualifikasi tertentu dalam proses pemeriksaan terhadap penyandang disabilitas.

“Sebagaimana kita tahu bahwa seseorang penyandang disabilitas dengan berbagai hambatan yang ditemui seringkali memiliki hambatan-hambatan komunikasi, di mana penyidik dituntut memiliki kualifikasi tertentu agar dia bisa membangun komunikasi yang efektif dengan penyandang disabilitas,” ungkap dia.

Temuan kedua adalah penyidik kepolisian belum sensitif terhadap penyandang disabiltias sebagai bagian dari warga negara yang seharusnya memiliki kesetaraan dengan warga yang lain.

Widijantoro juga menjelaskan, temuan ketiga adalah belum adanya standar pelayanan pemeriksaan dalam penanganan laporan kepolisian berkaitan dengan penyandang disabilitas.

“Tentu standar pelayanan ini menjadi penting agar kemudian tercipta mekanisme penyidikan, penyelidikan yang setara dengan mereka yang bukan penyandang disabilitas. Oleh karena itu, kami mendorong agar standar pemeriksaan ini segera dihasilkan,” tuturnya.

Temuan keempat dari Ombudsman RI adalah belum adanya unit khusus di kepolisian yang menangani laporan terkait penyandang disabilitas.

Baca juga: Polri Ingin Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Dibongkar, Ini Komentar Ombudsman Jakarta

Selanjutnya, temuan kelima adalah pihak kepolisian belum berperan aktif dalam menyediakan pendamping bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

“Temuan keenam adalah belum terpenuhinya sarana prasarana untuk penyandang disabilitas, seperti belum adanya ruang khusus pemeriksaan, media, sarana, dan alat bantu untuk penyandang disabilitas,” ucapnya.

Widijantoro melanjutkan, temuan ketujuh adalah kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dengan pemerintah daerah dan organisasi penyandang disabilitas untuk membantu melakukan pendampingan pada masyarakat penyandang disabilitas dalam menghadapi perkara hukum.

Terakhir, Ombudsman RI menemukan bahwa belum ada anggaran dari pihak kepolisian yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas dalam proses penyelidikan.

“Maka, kami mendorong kepolisian untuk waktu-waktu ke depan bisa memasukkan dalam perencanaan program dan anggaran untuk bisa mendorong dan merealisasikan apa yang menjadi kewajiban mereka dalam konteks PP 39 Tahun 2020,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com