Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Setor Uang Pengganti dan Denda 3 Terpidana ke Kas Negara, Salah Satunya dari Eks Anggota DPR

Kompas.com - 25/06/2021, 19:54 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dan uang pengganti dari tiga terpidana kasus korupsi ke kas negara pada Jumat (25/6/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyetoran ke kas negara itu dilakukan oleh Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.

Salah satu yang disetor, yakni cicilan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar mantan Anggota Komisi V DPR RI Musa Zainuddin.

Musa merupakan terpidana perkara korupsi terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Baca juga: KPK Setor Hasil Lelang Range Rover Markus Nari Sebesar Rp 550 Juta ke Kas Negara

“Pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp 5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp 7 miliar sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat.

Kemudian, KPK juga menyetorkan pembayaran uang pelunasan denda dari mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani sejumlah Rp 200 juta.

Hal itu, sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021.

Desi merupakan terpidana perkara korupsi terkait pelaksanaan sub-kontaktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero).

Terakhir, lanjut Ali, KPK menyetor pelunasan pembayaran uang denda dari mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga sebesar Rp 40 juta.

Baca juga: KPK Setor Uang Rampasan Rp 12,5 Miliar dari Eks Menpora Imam Nahrawi ke Kas Negara

Agusman merupakan terpidana perkara suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Adapun total seluruh kewajiban Agusman yakni sebesar Rp 100 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.

Mantan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara ini, kata Ali, sebelumnya telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp 60 juta.

“Selain pidana badan berupa penjara, asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Gerindra Usung Andra Soni-Dimyati Natakusumah Maju Pilkada Banten

Nasional
KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

KPU: Cagub-Cawagub Usia 30 Tahun, Cabup-Cawabup 25 Tahun Saat Dilantik 1 Januari 2025

Nasional
Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Operasi Besar di RSPPN PB Soedirman, Prabowo: Saya Dua Kali Kecelakaan Terjun Payung

Nasional
Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Jokowi Jenguk Prabowo Usai Jalani Operasi Cedera Kaki di RSPPN PB Soedirman

Nasional
Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Prabowo Jalani Operasi Besar di RSPPN Soedirman Pekan Lalu

Nasional
Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Disinggung Komunikasi dengan Anies untuk Pilkada Jakarta, Hasto: PDI-P Tidak Kurang Stok Pemimpin

Nasional
Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Survei LSI: Ada Pengaruh Jokowi, yang Membuat Kaesang Unggul di Jateng

Nasional
Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Mimi Campervan Girl dan Tim THK Dompet Dhuafa Bagikan Sapi Kurban untuk Warga Ohoidertawun

Nasional
Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Hasto Siap Hadir Jika Dipanggil KPK Lagi Juli Mendatang

Nasional
PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

PDI-P Buka Peluang Kerja Sama Politik dengan PAN, Gerindra dan PKB di Beberapa Provinsi

Nasional
Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Menkominfo Didesak Mundur soal PDN, Wapres: Hak Prerogatif Presiden

Nasional
PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

PDN Diretas, Wapres: Tidak Terpikirkan Dahulu Ada Peretasan Dahsyat

Nasional
Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Menteri BUMN Cek Kesiapan Jaringan Gas Pertamina di IKN

Nasional
Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Soal Koster Kembali Diusung di Pilkada Bali, Hasto: Megawati di Bali Lakukan Pemetaan

Nasional
Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Yakin Menang di Pilkada Jakarta, PKS: Presidennya Sudah Prabowo, Pendukung Anies 2017

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com