JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengurusan jatah kuota rokok kepada dua orang saksi dari pihak swasta bernama Hartono dan Arjab pada Kamis (24/6/2021).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.
"Hartono dan Arjab dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan pengurusan jatah kuota rokok yang direkomendasikan khusus oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).
Dalam penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti Kantor Bupati Bintan dan Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Bintan (BP Bintan).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca juga: Periksa 12 PNS, KPK Dalami Aliran Uang ke Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Selain itu, KPK juga sudah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap dua orang yang berperan penting dalam perkara ini selama 6 bulan sejak Februari 2021 lalu.
Akan tetapi, KPK tidak merinci siapa dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut.
Dengan adanya penyidikan ini, maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan 2016-2018.
Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan secara detail terkait siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK, pengumuman dan konstruksi perkara akan dilakukan setelah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.