Pasal 4 UU Otsus Papua
Sebelum rapat diakhiri, Ketua Pansus Komarudin Watubun mengingatkan satu hal yaitu tentang Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua.
Menurut dia, pasal tersebut adalah kunci untuk membahas revisi UU Otsus Papua. Untuk itu, DPR dan pemerintah sebagai pembahas UU tak boleh melupakan atau melanggar pasal tersebut.
Pasal itu terkait kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Saya baca ulang-ulang Otsus ini, meski dulu sudah membaca, saya baca ulang lagi. Ada satu kunci di UU Otsus itu pasal 4 tentang kewenangan. Yang selama ini dibicarakan terus, teman-teman dibilang, kami tidak perlu hanya soal uang, tapi juga soal kewenangan," kata Komarudin.
Baca juga: Ketua Pansus Nilai Kunci Pembahasan UU Otsus Papua Ada di Pasal tentang Kewenangan Pemprov
Ia berpandangan, selama UU Otsus berjalan, Pasal 4 tidak dapat dijabarkan dengan baik melalui peraturan yang ada.
Untuk itu, Komarudin meminta agar DPR dan Pemerintah tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak menjabarkan Pasal 4 tersebut ke dalam peraturan.
Baca juga: MPR Harap Revisi UU Otsus Papua Beri Solusi Alternatif, Masyarakat Terima Manfaat
Evaluasi tahunan
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR RI Marthen Douw meminta ada evaluasi tahunan setelah revisi UU tersebut selesai dilakukan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, evaluasi harus dilakukan agar jalannya UU Otsus Papua ke depannya tidak berjalan kacau.
Marthen juga mengingatkan pemerintah agar mau belajar dari Provinsi Aceh yang dulu sempat ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut dia, munculnya suara-suara di Papua yang ingin memisahkan diri dari NKRI juga harus dibahas dalam RUU Otsus Papua.
Ia menilai, situasi Aceh terdahulu serupa dengan situasi Papua di masa sekarang dengan adanya suara-suara tersebut.
"Sekarang yang terjadi di Papua kebanyakan memintanya ingin bebas dari NKRI itu karena apa kita tahu. Dan juga di sini, hal yang sama juga pernah dialami juga dengan Saudara kita di Aceh," kata Marthen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.